Polisi Amankan Satu Ons Sabu dari Tangan Seorang Buruh

IST/BERITA SAMPIT - S alias A tersangka bandar sabu yang dibekuk Polres Kotim.

SAMPIT – Satu ons sabu-sabu berhasil diamankan polisi oleh Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dari tangan seorang butuh harian lepas berinisial S alias A (49).

S diamankan saat berada di sebuah gudang di sebuah pondok di Jalan Ir Soekarno lingkar utara, Kecamatan Baamang, Sampit.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, bandar sabu tersebut berhasil diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba.

“Lalu kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku, yang kebetulan saat itu dia (pelaku) sedang berada di gudang menyimpan sabu,” kata Bagus, Jumat 15 September 2023.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

Setelah berhasil mengamankan pelaku, tim Satres Narkoba Polres Kotim kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan gudang yang diduga tempat menyimpan sabu.

“Saat hendak dilakukan penggeledahan kami berhasil menemukan sabu sebanyak 6 bungkus dengan berat 102,05 gram,” ungkap Kasat.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lainya 1 buah kotak, plastik klip kecil yang diduga untuk menyimpan sabu, dan 1 unit handphone yang diduga untuk melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Menurut, pengakuan dari pelaku bahwa dirinya menerima barang haram tersebut lebih dari 1 ons. Namun, barang lainnya sudah terjual dan barang itu sisa dari barang yang ia terima dari bandar lainnya.

“Kini pelaku bersama barang buktinya sudah kami amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya seorang janda muda tersebut akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Jimmy)