Simpan 9,18 Gram Sabu Pria di Palangka Raya Terancam 20 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT- Tersangka beserta barang bukti sabu.

PALANGKA RAYA- Seorang pria berinisial YK tak berkutik ketika digelandang aparat kepolisian akibat tertangkap tangan menyimpan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,18 gram di Jalan Antang VA Kota Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno menyampaikan, tersangka YK diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada hari Senin 18 September 2023 kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat dan upaya penyelidikan dari pihak petugas terkait adanya dugaan transaksi narkotika pada kawasan tersebut,” kata AKP Aji Suseno,

BACA JUGA:   Perebutan Lahan Sawit di Pelantaran Kembali Memanas, Sejumlah Massa Bersenjata Lengkap Masuk ke Areal Kebun

Aji menerangkan, ketika petugas melakukan pemeriksaan badan, pakaian hingga kendaraan bermotor, ditemukanlah barang bukti tersebut dari kantong celana sebelah kiri tersangka, yang dikemas dalam plastik klip dan tisu serta dimasukkan ke dalam bungkus makanan ringan.

“Yang kemudian rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pun menyerahkan tersangka YK beserta seluruh barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

Akibat menyimpan paket diduga narkotika tersebut, YK harus mendekam di rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum serta terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan pasal dalam undang-undang tersebut, Tersangka YK pun terancam dikenakan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Syauqi)