Bupati Kotim Tetapkan 23 September Hari Libur Daerah, Ada Apa? 

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Kotim Halikinnor memberikan sambutan saat penyaluran logistik untuk Pilkades di 76 desa.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor tetapkan Sabtu 23 September 2023 sebagai hari libur daerah. Pasalnya, bertepatan dengan pemilihan kepada serentak di 76 desa di wilayah setempat.

Hal ini dilakukan, kata Halikinnor karena sebagian besar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berprofesi sebagai guru yang notabenenya mengajar di sekolah.

“Karena KPPS sebagian besar adalah guru, maka tanggal 23 september 2023 telah ditetapkan sebagai hari libur daerah telah dibuat surat edaran bupati kepada SOPD,” jelas Halikinnor, Rabu, 20 September 2023.

BACA JUGA:   Hukuman Berat Menanti Begal Residivis Bersajam

Begitupun dengan lembaga vertikal dan perusahaan saat hari pemungutan suara diliburkan untuk mengikut serta semua masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkades serentak tersebut.

Hal ini juga pernah disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah menegaskan bahwa pada Sabtu 23 September 2023 merupakan hari libur daerah sebagai maa yang ditetapkan Bupati Kotim.

BACA JUGA:   Tetap Sehat dan Produktif di hari Tua dengan program JKN

“23 September 2023 itu hari pemungutan suara pilkades jadi bapak Bupati Kotim menetapkan sebagai hari libur daerah,” ungkap Raihansyah.

Seluruh pegawai atau pekerja di perusahaan besar swasta (PBS) seperti perkebunan sawit juga diliburkan, untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkades tersebut.

“Bagi karyawan yang memiliki hak suara di desa bisa memberikan suaranya di TPS tempat mereka terdaftar. Jadi perusahaan harus memfasilitasi mereka,” pungkasnya.

(Ibra)