Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Upaya ‘Memanusiakan Manusia’

REDHA/BERITA SAMPIT - Peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa.

TAMIANG LAYANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Daniel Panannangan mengatakan bahwa dengan adanya Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa yang telah diresmikan Bupati Bartim Ampera AY Mebas, diharapkan mampu memperbaiki karakter manusia yang rusak akibat penyalahgunaan narkotika, sehingga menjadi manusia yang berguna bagi bangsa.

“Dalam rangka memanusiakan manusia khususnya di bidang penyalahgunaan narkotika agar kembali menjadi manusia yang baik sehat jasmani dan rohani serta menjadi warga negara yang bermartabat, dan diharapkan bagi pecandu narkotika tidak hanya memberikan hukuman namun juga layanan rehabilitasi,” tuturnya, Kamis 21 September 2023.

Dengan memberikan layanan rehabilitasi diharapkan mampu membuat pecandu narkotika bisa berhenti ketergantungan dengan bahan terlarang.

“Terpidana di hukum dengan waktu yang lama tidak membuat pecandu berhenti menggunakan narkoba, maka dengan cara direhabilitasi diharapkan mampu memutuskan hubungan pecandu dengan zat adiktif,” ujarnya.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Bartim Harap Ketua KONI Terpilih Mampu Memberikan Dampak Baik Bagi Olahraga

Sebelumnya bagi terpidana tindak hukum kasus narkotika ini dimasukan dalam penjara namun dengan menggunakan restorative justice, penyalahgunaan narkotika bagi pecandu dapat dilakukan rehabilitasi.

“Bisa dilakukan rehabilitasi disaat pada tahap penuntutan dengan pendekatan restorative justice bagi pecandu narkotika. Sebelumnya jika pecandu terjerat kasus narkotika maka dimasukkan dalam penjara, dengan semangat memulihkan keadaan semula tindakan pidana narkotika sangat dibutuhkan Balai Rehabilitasi Narkotika,” ujarnya.

Saat ini kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bartim untuk membangun balai rehabilitasi Adhyaksa ini tepat karena membantu pemulihan para pecandu dengan Restorative Justice suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.

“Beberapa perkara bisa dilakukan dengan restorative justice perkara penyalahgunaan narkoba hanya saja di Kalimantan Tengah ini hanya dua kabupaten yang ada Balai Rehabilitasi Adhyaksa yaitu Kabupaten Katingan dan Kabupaten Bartim saat ini telah terbangun,” tuturnya.

BACA JUGA:   Dishub Bartim Fasilitasi Pemudik Jelang Lebaran

Lebih lanjut Kajari Bartim membeberkan, dasar dari berdirinya Balai Rehabilitasi Adhyaksa yaitu pecandu berhak direhabilitasi berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 1 angka 13 yang dimaksud dengan pecandu narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun psikis.

“Kebijakan pemerintah daerah membangun balai rehabilitasi Adhyaksa untuk penggunaan kasus narkotika ini adalah korban dari penyalahgunaan narkotika dalam undang-undang ada aturannya agar dilaksanakan rehabilitasi,” Pungkasnya.

Adapun tempat Balai rehabilitasi narkotika Adhyaksa ini beralamat di Jalan Nansarunai, samping RSUD Tamiang Layang, Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur. (Redha)