Parpol Tidak Sampaikan LADK Dikenakan Sanksi Pembatalan Peserta Pemilu

DEDDY/BERITA SAMPIT - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Barsel Billyo Rentas (empat dari kanan-duduk), foto bersama dengan perwakilan Parpol peserta Pemilu serta tamu undangan yang lainnya.

BUNTOK – Berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang dirubah nomor 7 tahun 2023 pada pasal 338, bagi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) akan dikenai sanksi berupa pembatalan peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Barito Selatan, Billyo Rentas, S.Kep.,Ns usai menggelar sosialisasi peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye tahun 2024, Senin 25 September 2023 di aula KPU setempat.

Dikatakannya, kalau untuk calon DPD tertuang pada pasal 338 ayat (2) tentang penyampaian LADK yang bisa dipidana apabila tidak menyampaikan LADK.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

Pada undang-undang nomor 7 tahun 2023 ini, salah satunya terkait kampanye di pasal 276 ayat (1) dan (2) dimana pada ayat (1) berbunyi terkait waktu penetapan Presiden, penetapan DPR, DPRD dan DPD.

Kalau untuk Presiden, 15 hari dari kampanye sudah ditetapkan makanya penetapan Presiden pada tanggal 13 November 2023.

“Sedangkan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten 25 hari sebelum masa kampanye makanya penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023,” katanya.

Terkait sanksi pidana Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) untuk parpol, kata Billyo Rentas, makanya jadwal awal LPPDK untuk parpol disampaikan pada tanggal 7 Januari 2024 mendatang.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

“Sama juga yang ada sanksi pidananya LPPDK, untuk penyampaiannya pada tanggal 3 Februari hingga 29 Februari 2024,” imbuhnya.

Terkait untuk sumbangan batasan dana kampanye peserta Pemilu sumbernya kalau dari peserta Pemilu perseorangan. Untuk presiden sebesar Rp.2,5 miliar, perseorangan parpol sebesar Rp 2,5 miliar dan DPD sebesar Rp.750 juta.

“Sumber sumbangannya ini dari kelompok sebesar Rp.25 miliar untuk Presiden dan Wakil Presiden, untuk parpol sebesar Rp. 25 miliar dan DPD sebesar Rp.1,5 miliar tapi sistem ini kumulatif,” tukas Billyo Rentas. (Deddy)