Pj Bupati Katingan Tegaskan Sanksi Berat Menanti ASN Terlibat Perselingkuhan, Bisa Dipecat

BITRO/BERITA SAMPIT — PJ Bupati Katingan Syaiful saat memberikan sambutan.

KASONGAN — Ini peringatan keras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada keinginan untuk berselingkuh atau yang sedang berselingkuh sepertinya harus mengakhiri hubungan gelapnya. Karena sanksi yang ada tidak hanya sekedar teguran, namun akan langsung diberhentikan secara tidak hormat.

Penjabat (Pj) Bupati Katingan Syaiful menegaskan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti selingkuh siap-siap tindakan tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat menanti. Hal tersebut disampaikan Syaiful, untuk mengutuk perbuatan terlarang tersebut, yang tentu tidak mencerminkan kehidupan di masyarakat yang bermoral karena melanggar norma-norma agama.

Dikatakan Saiful bahwa perbuatan selingkuh tentu tidak dibenarkan pihak manapun, baik dari sudut pandang agama dan norma-norma lainnya.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Sosialisasikan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada OPD

“Terutama kepada ASN agar menjaga image, mereka diberi tugas untuk memberikan pelayanan kepada publik, bukan melakukan apa-apa (selingkuh),” kata Syaiful kepada awak media, Rabu 27 September 2023.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa dirinya tidak akan pandang bulu, sehingga tidak akan memberikan keringanan bagi ASN yang terbukti melakukan perbuatan selingkuh.

“Kita tegas, tegas dalam hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku bagi ASN yang terbukti selingkuh,” ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan hukum di Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah. Tentu jika ada dugaan berselingkuh, baik pejabat atasan dengan bawahannya, atau sesama ASN lainnya, maka ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan.

BACA JUGA:   Petugas Pemilu KPU dan Bawaslu di Katingan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Kita di sini sebagai pemerintah daerah hanya menindaklanjuti, aturan lah yang kita pegang untuk memberikan sanksi dan hal lainnya,” jelasnya.

Sementara itu tambah Syaiful, jika terbukti dalam pemeriksaan baik oleh Inspektorat dan pihak berwenang lainnya bahwa ada oknum ASN yang terbukti selingkuh, jika sampai pada keputusan pemberhentian sebagai ASN, maka akan tetap ditindaklanjuti berdasarkan pemeriksaan khusus.

“Kalau sudah mengarah ASN diberhentikan karena perbuatan selingkuh, tentu tidak ada pilihan lain di berhentikan,” pungkasnya.

(Bitro)