Rugi Miliaran Rupiah, Korban: Saya Pesimis Hakim Vonis Tinggi Terdakwa yang Gelapkan Uang Saya

IST/BERITA SAMPIT - Yanto Gunawan terdakwa kasus penggelapan uang miliaran rupiah milik PT Bulvari Prima Cemerlang saat sidang.

SAMPIT – Pihak PT Bulvari Prima Cemerlang mengaku pesimis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit bakal berani memvonis berat dari tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus penggelapan Yanto Gunawan.

Tommy selaku  korban mengaku awalnya meyakini kalau Yanto Gunawan bakal dihukum berat melihat dari besarnya kerugian yang dialaminya.

“Namun melihat dari tuntutan jaksa yang cuma dua tahun saja, saya tampak pesimis hakim juga bakal vonis lebih tinggi, meski terdakwa layak diganjar dengan hukuman berat,” tegasnya.

Tomy mengaku melaporkan apa yang dialaminya itu karena ingin mengharapkan adanya rasa keadilan atas kerugian yang dialaminya.

“Namun sebaliknya keadilan itu tidak saya rasakan sama sekali atas apa yang sudah saya alami,” tegasnya.

Saat ditanya apakah bakal melayangkan laporan ke dewan pengawas mahkamah agung bilamana rasa keadilan tidak didapatkannya, diakuinya itu bisa saja dilakukan.

“Kita lihat nantinya, langkah apa yang akan kami ambil nanti,” tegasnya.

Tommy pemilik PT Bulvari Prima Cemerlang menyebut tuntutan selama dua tahun penjara jika dibandingkan dengan kerugian sebesar Rp.3.537.355.152,63 yang dialaminya sangat tidak sebanding.

Apalagi kata dia selama ini seharusnya terdakwa ditahan, namun dalam kasus ini penahanannya justru ditangguhkan hingga proses di persidangan.

Sebelumnya juta Tommy turut membandingkan dengan tuntutan kasus penggelapan dalam jabatan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan modus dan pasal yang sama beberapa waktu lalu, kerugian hanya sekitar Rp115 juta tuntutan terhadap terdakwa selama 2,5 tahun penjara.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Pada sidang lalu Yanto Gunawan dituntut selama dua tahun penjara oleh jaksa atas kasus penggelapan uang miliaran rupiah.

Tuntutan dibacakan pada Senin 28 Agustus 2023 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Beny Oktavianus.

“Menyatakan terdakwa Yanto Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dalam jabatan,” kata jaksa.

Dimana perbuatannya itu diatur sebagaimana Pasal 374 KUHP, menanggapi tuntutan itu melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan.

Fakta yang terungkap di persidangan terungkap perbuatan itu dilakukan Yanto antara tanggal 1 Maret tahun 2019 sampai dengan tanggal 13 Juni tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor PT. Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit yang beralamat di Jalan H.M. Arsyad Nomor 164 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur,

Bermula pada tanggal 17 Februari 2015 terdakwa diangkat sebagai Kepala Cabang PT. Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit, yang mendapatkan gaji perbulan termasuk uang insentif menyesuaikan hasil penjualan, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab terhadap operasional PT. Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit terkait keluar masuk barang milik perusahaan, penjualan, keuangan, karyawan, stok barang, termasuk menyetorkan hasil penjualan kepada PT. Bulvari Prima Cemerlang.

BACA JUGA:   Kepala KSOP Kelas IV Kumai Hary Suyanto Sebut Belum Ada Lonjakan Penumpang  di Pelabuhan Panglima Utar Kumai

PT. Bulvari Prima Cemerlang adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor penjualan minuman beralkohol berbagai merek.

Lalu pada waktu-waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa telah menjual minuman beralkohol berbagai merek milik PT. Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit dengan cara terdakwa dihubungi oleh pihak pembeli baik secara langsung maupun melalui telepon, dengan jumlah pembelian yang bervariasi, yang barangnya langsung diambil oleh pembeli atau diantarkan kepada pihak pembeli dari gudang PT. Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit, lalu terdakwa menerima uang pembayaran dari pihak pembeli dengan cara diterima langsung oleh terdakwa atau ditransfer ke rekening Bank Mandiri terdakwa yang terdakwa tidak ingat lagi, dan seharusnya uang hasil penjualan minuman beralkohol disetorkan oleh terdakwa kepada PT. Bulvari Prima Cemerlang namun oleh terdakwa tidak disetorkan dan telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, adapun jumlah uang milik PT.Bulvari Prima Cemerlang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp.3.537.355.152,63.

Sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Hasil Opname Piutang tertanggal 13 Juni 2020 yang diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa di atas materai 6000.(naco).