Sat Narkoba Polres Kobar Tangkap IRT Residivis Narkoba Asal Pontianak

Ist/BERITA SAMPIT : Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky saat menanyai tersangka

PANGKALAN BUN – Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, menggelar Press Release bersama sejumlah awak media, Jumat 29 September 2023, terkait penangkapan ibu rumah tangga (IRT) dan seorang sopir asal Pontianak dalam kasus narkoba.

IRT asal Pontianak Novyanty binti Cen Hon Khiong (41) yang berstatus residivis tindak pidana narkoba, alamat  Jalan Sei Sambas Timur RT 02 RW 07 Kelurahan Saigon, Kecamatan  Pontianak Timur, Kalimantan Barat.

Kemudian seorang tersangka narkoba lainnya, berhasil ditangkap nama Juremi bin Sugiman (Sopir), Laki-laki, Grobongan, 30 Desember 1978 Petani/pekebun Islam/Jawa/ Dusun Sekacik RT 05 RW 03 Desa Suka Mulia Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kompol Wihelmus Helky mengatakan, waktu kejadian Rabu 27 September 2023 sekitar jam 01.30 WIB di pinggir Jalan Sukma Arya Nigrat Gang Tengadak RT 08, Kelurahan Baru Kecamatan Arut selatan, Kobar.

Kronologisnya, sekitar pukul  01 30 Wib Polisi mendapatkan informasi bahwa Novyanty bersama sopir bernama Juremi sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Ketapang menuju Kota Pangkalan Bun dengan menggunakan 1 buah mobil Daihatsu Xenia warna Merah maron No Pol KB 1356 GD.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat dan Anggota Sat Reskrim Polres kotawaringin Barat mencari keberadaan mobil tersebut dan di temukan di Jalan Sukma Arya Nigrat Gang Tengadak Kecamatan Arut selatan,“ kata Wakapolres.

Tim Buru Sergap Sat Narkoba melihat mobil yang mencurigakan tersebut, langsung diberhentikan kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan menemukan dilantai mobil di depan tersangka Novyaty barang bukti berupa 1 (lembar plastik warna putih) yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak Snack pocky terbungkus dengan tissue yang setelah di buka didalamnya terdapat 2  bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang dihadapan tersangka dengan berat kotor 75,28 gram.

BACA JUGA:   Berkali-kali Dianggap Ingkar Janji, Masyarakat Lakukan Aksi Panen Massal Terus Bertambah

Dari hasil intrograsi, sabu milik Novyanty berasal dari saudara Rudi untuk diantar ke saudara Roni di Kumai dan selanjutnya melakukan penggeledah di samping kursi jok mobil menemukan 1  unit Handphone Vivo Y 22 dengan No Sim Card 0895606338333, 1 buah buku catatan milik  Novyanty serta 1 buah Handphone merk Vivo No Sim Card 081345910946 milik saudara Juremi (sopir) dan 1 buah STNK mobil No Pol KB 1356 GD An Dariska. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar.

Hasil intrograsi diketahui tersangka adalah kurir yang disuruh oleh saudara Rudi dengan mendapat upah sebesar Rp2.000.000.

Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun sampai dengan hukuman 20 tahun penjara. (Man)