Anggota HMI yang Terbukti Nyaleg, Otomatis Dipecat dan Status Keanggotaannya Dicabut

IST/BERITA SAMPIT - Master Konstitusi HMI, Doniy.

PALANGKA RAYA – 5 bulan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang, semua orang menunggu momentum yang dianggap sebagai penentu keberlangsungan hidup rakyat dan bangsa Indonesia selama 5 tahun mendatang itu.

Semua pihak, baik yang bersifat perseorangan, kelompok maupun lembaga sudah sangat bersiap menyongsong terlaksananya pemilu ini dengan baik, aman dan kondusif. Lalu melihat fenomena masuknya pengurus atau anggota HMI aktif ke dalam daftar calon sementara caleg ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Harus ada keputusan yang tepat agar tidak menjadi hal yang dibenarkan.

Karena jelas bahwa status keanggotaan HMI akan berakhir apabila dirinya terdaftar sebagai anggota partai politik dan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum pasal 12 tentang dokumen persyaratan administrasi bakal calon poin (f) kartu tanda anggota partai politik peserta pemilu. Artinya secara administrasi calong legislatif yang terdaftar di KPU adalah anggota partai politik peserta pemilu.

Selaras dengan hal tersebut, disampaikan oleh Master Konstitusi HMI yang juga pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) HMI Cabang Palangka Raya, Master Doniy. Dirinya menjelaskan bahwa sebagaimana dalam Anggaran Dasar (AD) pada pasal 5, jelas menyatakan bahwa sifat HMI adalah organisasi independen.

BACA JUGA:   Begini Tanggapan Gubernur Kalteng Atas Penghargaan Adipura Palangka Raya

“Independen dalam artian tidak terikat dengan siapapun, baik itu pihak tertentu, golongan tertentu, kelompok tertentu, termasuk di dalamnya partai politik yang berkontestasi dalam agenda politik. HMI dan kader HMI mengikrarkan keberpihakannya hanya kepada kebenaran,” ungkap Doniy.

Sehingga dari tafsiran independensi HMI itu lah lanjut Doniy, menjadi dasar bagi HMI baik secara keorganisasian maupun diri setiap kader HMI untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik itu berupa bergabung dalam partai politik maupun menjadi timses atau simpatisan salah satu paslon dan parpol.

“Namun independensi HMI tidak boleh diartikan bahwa HMI anti terhadap politik. Peranan HMI dalam proses pemilu tentunya adalah memastikan bagaimana agar proses pemilu berjalan sesuai aturan sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Adapun sanksi kader HMI yang terbukti terlibat aktif dalam aktivitas politik, baik itu sebagai timses maupun simpatisan. Ada sanksi yang menanti mereka yaitu pada bagian VI pasal 8 ayat 1, 2 dan 3 ART HMI tentang sanksi anggota berupa teguran, peringatan, skorsing sampai dengan sanksi pemecatan sebagai anggota HMI.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 jumlahnya mencapai 204.807.222 pemilih. Dari jumlah ini 66,8 juta adalah generasi milenial yang lahir dari tahun 1980-an sampai menjelang tahun 2000.

BACA JUGA:   Satpol PP Palangka Raya Siap Amankan Hari Paskah Nasional 2024

“Dengan demikian sepertiga pemilih pemilu 2024 adalah generasi milenial. HMI yang berstatus sebagai organisasi mahasiswa memiliki peran dalam mengawal Pemilu damai,” jelasnya.

Sehingga jelas peran mahasiswa sebagai kaum intelektual muda sangat dibutuhkan kehadirannya dalam pengawasan dan memberikan edukasi pemilu 2024 ini.

“Maka diharapkan dengan kehadiran Mahasiswa menjadi garda terdepan dalam mengawal demokrasi di Negara Republik Indonesia dapat melalui politik gagasan bukan dengan dijadikan alat untuk kepentingan pragmatis,” tuturnya.

Doniy juga menegaskan bahwa bahwa ketika ada anggota HMI yang menyatakan diri secara terang-terangan ikut sebagai Calon Anggota Legislatif, maka secara otomatis keanggotaan berakhir sebagaimana tertuang dalam ART HMI Bagian III (Massa Keanggotaan) Pasal 3 ayat 4 poin d; Massa Keanggotaan HMI Berakhir bila “Menjadi anggota Partai Politik.

“Jika dia memang telah terbukti mencalonkan diri sebagai caleg, maka dapat langsung dilakukan pemecatan atau pencabutan sesuai dengan status keanggotaan,” pungkas Doniy.