Disdik Katingan Keluarkan SE Pempelajaran Tatap Muka Ditiadakan Selama 9 Hari

IST/BERITASAMPIT - Tangkapan layar Surat Edaran (SE) terkait proses belajar mengajar akibat kabut asap yang kian parah.

KASONGAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait proses belajar mengajar akibat kabut asap yang kian parah.

Surat edaran dikeluarkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan pada Jumat 6 Oktober 2023, yang ditunjukan untuk jenjang sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), terhitung sejak 6 sampai 14 Oktober 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Feriso mengatakan peraturan nomor 421/1092/DISDIK-1/2023 29 September 2023, proses pembelajaran di masa kemarau, dan Berdasarkan Data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) wilayah Kabupaten Katingan dalam level berbahaya.

BACA JUGA:   Satpol PP Katingan Keluarkan Surat Edaran Terkait Penjualan Miras hingga Hiburan Malam Selama Ramadan

“Kabut asap dapat membahayakan kesehatan peserta didik, maka di sampaikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP dan pendidikan kesetaraan untuk mengambil langkah-langkahnya,” kata Feriso, Jumat 6 Oktober 2023.

Selain itu kata Feriso proses pembelajaran tatap muka untuk jenjang PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan di bawah kewenangan Disdik Kabupaten Katingan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.

“Apabila kondisi udara membaik sebelum tanggal 14 Oktober 2023, maka pembelajaran tatap muka kembali ke seperti biasanya,” katanya.

Untuk wilayah terdampak kabut asap, jam masuk sekolah ditunda ke pukul 08.00 WIB dan mengurangi jam tatap muka 1 jam pembelajaran atau 45 menit, menjadi 1 jam pelajaran 30 menit.

BACA JUGA:   Masyarakat Keluhkan Kehabisan Pertalite di SPBU Buntut Bali, Dugaan Warga BBM Subsidi Diselewengkan

Sementara itu, bagi satuan pendidikan yang tidak terdampak kabut asap, selain tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka seperti biasa selama PJJ dilaksanakan pendidikan tetap memantau kesehatan.

“Proses belajar peserta didik dan selalu mengimbau kepada peserta didik agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah, pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir ke sekolah dengan memperhatikan kesehatannya untuk tetap memantau dan memberikan panduan PJJ kepada peserta didik,” pungkasnya.

(Bitro)