Kajati: Kami Akan Terus Berusaha Untuk Tangkap Buronan Narkoba Bernama Saleh

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pathor Rahman.

PALANGKA RAYA – Buronan terdakwa narkoba Saleh alias Salihin hingga saat ini masih dalam tahap pencarian, pantauan serta pelacakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pathor Rahman menegaskan, dirinya bersama dengan seluruh jajaran Kejati Kalteng terus memburu dan melacak keberadaan bandar narkoba Saleh.

“Kita sudah minta ke Monitoring Center Kejaksaan Agung RI untuk terus memonitor perkembangan dia kemana. Kendalanya nomor handphone dia ganti-ganti. Kalau gak ganti-ganti, selesai sudah,” ucapnya Jumat 6 Oktober 2023.

Pihaknya saat ini sudah mengindikasikan pergerakan Saleh yang masih berpindah-pindah antara wilayah Kalimantan Selatan dan juga Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   BI Kalteng Siapkan Uang Tunai Rp 1,9 Triliun pada Bulan Ramadhan dan Idulfitri

“Malah kemaren itu sempat ke Kalimantan Timur. Kemudian ada di Kalteng, Kalsel dan Kalteng, namun kita optimis cepat atau lambatnya Bandar Nakoba Saleh akan tertangkap, dia juga akan capek sendiri, ya semoga cepat selesai dan menjalani (masa hukuman),” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Saleh pernah diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya karena tidak terbukti mempunyai barang bukti sekitar 200 gram narkotika jenis sabu, yang saat itu dilakukan penggerebekan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng di rumah Jalan Rindang Banua Kompleks Ponton.

BACA JUGA:   Upaya Penanggulangan Bencana BPBPK Ikuti Rapat BNPB

Putusan tersebut mengakibatkan gelombang demonstrasi masyarakat dan ormas baik di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan juga di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Massa menuntut agar Saleh dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

Seiring berjalanya waktu dan mekanisme, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) memutus Saleh dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 3 bulan. Namun, sejak itu sampai saat ini Saleh tidak dapat ditemukan lagi oleh aparat penegak hukum. (yud)