Saksi Perselingkuhan Oknum Pegawai RSUD dr Murjani Sampit Mulai Diperiksa Polisi

JIMMY/BERITASAMPIT - Ruang pemeriksaan saksi perselingkuhan oknum pegawai rumah sakit.

SAMPIT – Saksi perselingkuhan oknum pegawai RSUD dr Murjani Sampit mulai diperiksa di Mapolres Kotawaringin Timur (Kotim), saksi tersebut seorang pria berinisial EP dan telah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan di unit IV.

EP salah satu saksi dari empat saksi lain yakni N, MG, dan MEA yang menggerebek NA bersama pasangannya R pada salah satu hotel di Sampit di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang beberapa waktu lalu.

“Sudah ada sejumlah orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, semua masih berproses,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Jumat 6 Oktober 2023.

Pemeriksaan saksi itu diketahui mulai tanggal 2 Oktober 2023 lalu dan hingga kini akan terus berlanjut kepada saksi-saksi selanjutnya.

Sebelumnya MEA melaporkan istrinya yang kini telah pergi dari rumah berinisial NA (44) yang diyakininya berselingkuh dengan rekan kerjanya di rumah sakit berinisial R.

Dirinya mengaku bahwa dirinya telah melaporkan perselingkuhan itu ke Manajemen Rumah Sakit, Dinas Kesehatan, Inspektorat, BPKSDM dan DPRD Kotim.

Rumah tangga yang ia bangun selama 20 tahun bersama sang istri berinisial NA (44) harus kandas, istrinya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit yang diyakini MEA telah berselingkuh dengan rekan kerjanya berinisial RH.

BACA JUGA:   Polisi Cek Sejumlah SPBU di Sampit Guna Antisipasi Kecurangan dan Kelalaian

Ia meyakini bahwa istrinya melakukan perselingkuhan di sebuah hotel yang terletak di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Sampit dengan pria berinisial RH itu.

“Saya sebenarnya sudah curiga, namun tidak saya ungkapkan. Namun ini terbongkar lantaran istri dari RH mendatangi kediaman saya dan memberitahu bahwa suaminya dan istri saya menjalin hubungan gelap yang telah lama,” beber MEA, Rabu 6 September 2023.

Ia memperkirakan bahwa keduanya menjalin hubungan gelap itu sudah terjadi sejak tahun 2014 lalu dari informasi yang dia dapat.

Dalam perjalanannya, MEA mengaku menerima perbuatan sang istri dengan mengakui perbuatan keduanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Bahkan kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun ternyata menurut MEA, langkah itu tidak cukup membuat sang istri sadar bahkan sudah dikaruniai tiga anak. NA justru pergi dari rumah dan hingga kini tidak diketahui dimana ia tinggal.

Pria mantan pengusaha di bidang pelayaran itu lantas melaporkan perbuatan istrinya ke manejemen RSUD dr Murjani Sampit, Dinas Kesehatan setempat, dan BKPSDM.

BACA JUGA:   BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pihak Kecamatan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial

Tidak puas karena tidak ada tindaklanjutnya, ia lantas mengadu ke DPRD Kotim pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu.

MEA mengatakan bahwa berkas laporan perselingkuhan dan perzinahan istrinya dengan rekan kerja PNS di lingkungan RSUD dr Murjani Sampit sudah disampaikan secara tertulis ke dinas-dinas terkait sejak 14 Agustus 2023 lalu.

Selanjutnya ia juga mendatangi dan menyerahkan laporan perselingkuhan dan perzinahan ASN ke kantor Inspektorat dan Bupati Kotawaringin Timur.

“Saya pada awalnya tidak ada niat untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Namun sayangnya karena tidak ada perubahan sikap dari istri saya ke arah yang lebih baik akhirnya saya melapor,” tegasnya.

Ia melaporkan istrinya dengan dengan Pasal 284 terkait perzinahan, pelanggaran UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang kode etik ASN.

Menurutnya laporan itu diperkuat dengan menyertakan bukti surat pernyataan perselingkuhan dan pengakuan perzinahan yang mereka lakukan di salah satu hotel di Sampit dan di tandatangani oleh kedua pasangan selingkuh tersebut dan bukti-bukti lainnya.

(Jimmy)