LBH: Konflik di Desa Bangkal Butuh Penyelesaian yang Adil Komnas HAM Diminta Turun Tangan

IST/BERITA SAMPIT - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Aryo Nugroho.

PALANGKA RAYA – Adanya aksi bentrok yang terjadi di PT HMBP di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, yang menimbulkan korban jiwa satu orang meninggal dunia, tengah menjadi sorotan publik.

Salah satunya mendapat tanggapan dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Aryo Nugroho yang mana mengatakan, bahwa kejadian tersebut merupakan satu tragedi tidak manusiawi.

“Kami menilai aparat kepolisian telah melakukan pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing. Ini harus diusut tuntas dan harus dimintai pertanggungjawabannya secara pidana,” ucap Aryo saat dikonfirmasi, Minggu 8 Oktober 2023.

BACA JUGA:   Serikat Pekerja Laporkan PT Sampit International Karena Gaji Ratusan Karyawan Menunggak Tiga Bulan

Selain itu juga, sudah saatnya aparat kepolisian tidak berada di lingkungan perusahaan, perusahaan bukan objek vital negara, mereka telah mempunyai security. Tidak hanya itu menanggapi hal ini agar Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) untuk turun tangan ke lapangan melakukan investigasi dan mengusut tuntas proses pidana pembunuh tersebut.

“Kasus ini harus diusut tuntas ke proses pidana pembunuhan. Kami meminta Komnas HAM untuk turun lapangan segera melakukan investigasi, sebagai tambahan juga evaluasi perizinan PT HMBP 1 karena ada temuan ada 1.175 hektar di luar izin HGU mereka. Karena itu juga pelanggaran, menanam tanpa izin atau illegal ocupation. Lahan inilah juga dipermasalahkan oleh warga Desa Bangkal dan kejadian kemarin mereka mau bikin pondok di lokasi itu namun dihadang duluan oleh aparat,” ungkapnya. (yud)

BACA JUGA:   Pasar Ramadan, Tempat Berburu Menu Berbuka Puasa Sembari Ngabuburit