Gugat ke Pengadilan Setelah Lahan di Desa Kandan Diklaim Kelompok Tani

IST/BERITA SAMPIT - Pengecekan lahan yang kini bersengketa antara Siberson I Asin Cs dengan kelompok tani Iwan Cs.

SAMPIT – Siberson I Asin, Denie, Rediy, Rini, Novi, Triyono, Soreno, Mariati, Rudin, Ito, Cilik, Iskandar melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit setelah lahan mereka diklaim kelompok tani.

Dalam gugatannya ini, Penggugat melalui kuasa hukumnya Bambang Nugroho, Agung Adisetyino, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi melayangkan gugatan terhadap Iwan dan turut tergugat I Kepala Desa Kandan dan turut tergugat II Camat Kota Besi.

Bambang mengatakan bahwa para Penggugat adalah pemilik sah lahan dengan ukuran masing-masing Panjang 500 meter dan Lebar 192 meter, jadi total luasan 96.000 M² ( 9,6 Hektar) yang berlokasi di kanan Jalan Mudik Sei Kandan Besar, Desa Kandan Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurutnya Penggugat memiliki dan menguasai secara sah Objek Lahan / Tanah tersebut berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku, berasal dari proses jual beli antara Para Penggugat kepada Siberson I Asin.

Bahwa riwayat tanah para Penggugat adalah berdasarkan Surat Pernyataan Tanah yang Teregister Kepala Desa Kandan.

Tanah yang dimiiki oleh para Penggugat tersebut adalah benar dimiliki sejak tahun 2009 tersebut, kemudian pada pertengahan tahun 2023 ketenangan dan kehidupan Penggugat mulai terusik setelah kehadiran Tergugat yang tidak lain adalah orang yang ingin menguasai Lahan tersebut dengan cara mengklaim mengatasnamakan Kelompok Tani Mufakat Desa Kandan, dengan ukuran Panjang 1400 meter dan Lebar 800 meter dengan total Luasan 112 Hektar

Ia juga menyebut dalam gugatannya Tergugat hanya berbekal Surat Keputusan (SK) Kelompok Tani Mufakat yang diterbitkan pada tahun 2008 dan diterbitkan Surat Pernyataan Tanah pada tahun 202.

Bahwa sikap dan perilaku Tergugat dengan dibantu oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang menjadi sumber dalam permasalahan ini, berperilaku secara Melawan Hukum, ingin menguasai Lahan a quo serta hanya memikirkan keuntungan materi pribadi, sehingga para Penggugat akhirnya menderita kerugian serta kehilangan asetnya.

BACA JUGA:   Gugatan MK Pengurangan Masa Jabatan Kepala Daerah Masih Alot

Tanah milik para Penggugat tersebut yang berada di Kanan Mudik Sei Kandan Besar Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur hingga saat ini ingin dikuasai oleh Tergugat mengakibat tindakan melakukan pemasangan spanduk atau plang nama Kelompok Tani Mufakat Desa Kandan, serta mempergunakan secara tidak sah menurut hukum terhadap sebidang tanah seluruhnya dengan total luas 112 Hektar milik Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian baik Materiil maupun Immateriil bagi Penggugat ; 1

Para Penggugat menemui dan mengajak mediasi pihak Tergugat untuk menanyakan mengapa tanah milik Penggugat ingin dikuasai dan digarap serta dijadikan tanah Kelompok Tani Mufakat Desa Kandan yang dikerjakan oleh Tergugat, namun Tergugat menyampaikan alasannya oleh karena Tanah tersebut adalah tanah kosong yang tidak ada pemiliknya ;

Adapun upaya-upaya penyelesaian sengketa antara Para Penggugat dan Tergugat ini telah dilakukan dimulai sekira pada tahun 2022, Pihak Penggugat telah mendatangi Pihak Tergugat untuk mengadakan Mediasi di Kantor Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur tetapi penyelesaian permasalahan tersebut belum menemukan hasil / keputusan dan akhirnya Mediasi dinyatakan gagal

Kemudian penggugat sudah mengupayakan mediasi di tingkat Pemerintahan Desa Kandan dan Kecamatan Kota Besi namun hasilnya masih tidak bisa menyelesaikan permasalahan tanah milik Penggugat tersebut sampai sekarang ini, sehingga Gugatan Perdata diajukan di Pengadilan Negeri Sampit masih belum ada niat baik dari pihak Tergugat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

“Bahwa berdasarkan uraian-uraian dalam posita-posita tersebut di atas, oleh karena tindakan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang secara keseluruhan / berkaitan / berkesinambungan yang ingin melakukan penguasaan, menempati dan mempergunakan secara tidak sah menurut Hukum terhadap sebidang tanah ukuran 1400 meter Panjang dan Lebar 800 meter total luas 112 Hektar di Kanan Mudik Sei Kandan Besar Desa Kandan 10 Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Maka dengan sangat beralasan Penggugat mengajukan Gugatan Perdata perbuatan melawan hukum,” kata Bambang, Senin 16 Oktober 2023.

Mereka juga menyebut telah alami kerugian sebesar Rp. 1.120.000.000, serta menuntut kerugian inmateril sebesar Rp1.000.000.0000, serta agarbtidak dialihkan agar dilakukan sita jaminan

Bahwa untuk menghindari Tergugat menunda-nunda melaksanakan putusan Pengadilan maka kiranya perlu dibebani membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.

“Gugatan ini akan diajukan pada sidang pekan mendatang, karena Kades dan Camat hari ini tidak hadir,” katanya.

Sementara itu Iwan mengatakan kalau areal lahan itu adalah sah milik mereka kelompok tani dan bukan milik Siberson Cs.

“Saya katakan ayo kita ukur ulang, tapi mereka tidak pernah mau,” katanya saat di Pengadilan Negeri Sampit.

Menurutnya, Siberson Cs memiliki lahan tapi bukan di areal lahan kelompok tani itu. Lahan menyasar ke areal mereka karena tidak diukur dari titik awal.

“Coba kalau diukur dari titik awal tanah mereka tidak sampai ke lahan kami,” pungkasnya.

(naco)