Kurir Sabu yang Terima Upah Rp500 Ribu Dihukum Tujuh Tahun Penjara

NACO/BERITASAMPIT - M Ikhwan terdakwa khusus saat menjalani sidang vonis.

SAMPIT – M. Ikwan nekat jadi kurir sabu dengan dijanjikan upah Rp500 ribu dijatuhi vonis selama tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Terdakwa dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana pasal tuntutan JPU Galang Nugrahaning Tunggal.

Atas vonis itu terdakwa sempat kembali meminta agar hakim meringankan lagi. “Ini sudah hasil musyawarah kami, sudah diturunkan satu tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit Firdaus Sodiqin sidang Rabu 18 Oktober 2023.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

Atas penjelasan tersebut terdakwa tampak pasrah dan menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum.

Fakta yang terungkap di persidangan terdakwa berurusan dengan hukum berawal pada Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa dihubungi Rendy Kurniawan melalui panggilan telepon meminta terdakwa mengambil sabu untuk diantar ke calon pembeli dengan dijanjikan upah Rp500 ribu.

Sekitar pukul 21.16 WIB orang yang tidak dikenal mengirim foto lokasi tempat sabu yang berada di Jalan Menteng 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

BACA JUGA:   PPKHI Kalteng Turut Menyoroti Kasus Dugaan Malapraktik, Sebutkan Hukuman Terberat Hingga Siap Bantu Korban

Menggunakan sepeda motor terdakwa menuju lokasi dan mendapatkan sabu tersebut, kemudian terdakwa menunggu arahan Rendy diantar kepada siapa sabu itu.

Saat akan menghidupi sepeda motornya meninggalkan lokasi tersebut terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian dari Satreskoba Polres Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu, ponsel dan sepeda motor.

(Naco)