Perlu Penegasan Batas Desa Agar Pengelolaan Wilayah Tidak Menjadi Konflik

LULUS/BERITA SAMPIT- Penjabat Bupati Mura, Dr. Drs, Hermon, M. Si menyampaikan sambutan.

PURUK CAHU- Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon membuka secara resmi Pelaksanaan Fasilitas Penetapan dan Penegasan batas Desa di wilayah Kabupaten Murung Raya yang dilaksanakan di GPU Tira Tangka Balang Puruk Cahu, Rabu 18 Oktober 2023.

Hadir dalam acara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa DPMD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Bernie Saputra, Camat se- Murung Raya, Lurah dan Kepala Desa sebanyak 116 desa.

Pj Bupati menyampaikan, penetapan batas desa ini menjadi sangat penting, mengingat di Murung Raya ada beberapa wilayah yang berada di batas terluar dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Utara, bahkan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.

“Hal ini menjadi penting agar tidak ada lagi permasalahan yang timbul dari persoalan batas desa. Melalui Fasilitasi sekaligus sosialisasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan batas desa dan juga dapat memberikan rekomendasi bagi desa mengenai petunjuk teknis penetapan batas desa sehingga output dari hal tersebut berupa peta desa yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan desa,” ungkap Hermon.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Selain itu, penetapan dan penegasan batas desa juga diperlukan Desa untuk kepastian yang jelas, agar pengelolaan wilayah dan sumber daya yang ada di Desa tidak lagi menjadi konflik di dalam masyarakat karena memiliki dasar hukum yang sah. Sehingga tidak ada lagi perebutan wilayah yang memiliki potensi di Desa.

Hermon menegaskan, Pemerintahan Desa bersama BPD Desa wajib bekerja bersama, bersinergi dalam melaksanakan Penetapan Batas Desa. Mendata secara mandiri mengenai batas desa, karena pihak yang paling mengetahui keadaan di desa tentunya Pemerintah Desa sendiri.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Ia juga meminta Dinas PMD Kabupaten Murung Raya melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan penetapan dan penegasan batas desa sebagai bahan evaluasi, meningkatkan koordinasi serta komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten terkait percepatan penyelesaian Batas Desa.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada DPMD Provinsi Kalteng, memberikan ruang dan memfasilitasi kegiatan ini. Sehingga target kita, persoalan batas desa yang ada di kabupaten Murung Raya ini bisa diselesaikan pada tahun 2023 ini,” pungkasnya. (Lulus).