Dishub: Lingkungan Bundaran di Kota Sampit Tidak Boleh Ada Parkir

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim Ahmad Taufik

SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur, telah menerapkan aturan baru khusus pada lingkungan bundaran yang ada di kota Sampit, tidak diperbolehkan lagi ada lokasi parkir.

“Yang akan datang ini rencana untuk aturan parkir dirubah jangan ada lagi parkir di lingkungan Bundaran,” tegas Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim Ahmad Taufik. Kamis 19 Oktober 2023.

Untuk lokasi parkir yang diperbolehkan, Taufik menjelaskan bisa ditempatkan pada jalur jalan yang berada diluar lingkungan bundaran.

BACA JUGA:   Halikinnor Sebut Harati Jilid II Belum Tentu Maju Pilkada 2024

“Untuk di luar lingkungan Bundaran yang ke arah 4 jalur jalan itu silakan saja ada lokasi parkir dan itu nanti kita rubah kontraknya,” ujar Taufik.

Dengan lokasi parkir yang tertata dengan rapi, tentunya juga akan memberikan dampak yang baik, seperti penataan pedagang juga ikut tertib dan masyarakat yang ingin berwisata di sekitar Bundaran juga lebih nyaman.

BACA JUGA:   Empat Pasang Petarung di Pilkada Kotim, Bahkan Petahana Diprediksi Terpecah

“Silakan masyarakat yang ingin berwisata tetapi harus mengikuti aturan untuk tidak parkir di sekitar Bundaran, kita ingin supaya tata kota dan lalu lintas di jalur bundaran bisa tertib, aman dan nyaman,” kata Taufik.

“Kita juga akan panggil pihak ketiga pengelola parkir di sekitar bundaran, untuk memberikan pemahaman aturan ini,” pungkasnya. (ilm)