PT BANK Bantah Tudingan Penunggakan Pajak, Begini Penjelasannya

IST/BERITASAMPIT - Perusahaan PT BANK distributor minuman beralkohol.

PALANGKA RAYA – Distributor penjualan minuman keras (miras) PT Bintang Artha Niaga Kusuma (BANK) dituding telah melakukan penunggakan pajak senilai ratusan miliar rupiah.

Menanggapi tuduhan itu Direktur utama PT BANK Antonia Yananto angkat bicara dan bahkan merasa keberatan atas laporan dan statemen yang sama sekali tidak berdasar tersebut.

“Kalau memang kita menunggak pajak sudah dari dulu kita diproses, tidak perlu sampai dia yang melaporkan,” kata Antonia, Jumat 20 Oktober 2023.

Tudingan Suriansyah Halim kuasa hukum Yanto Gunawan tersebut dianggap keterlaluan dan sengaja menggiring opini publik yang menyesatkan.

BACA JUGA:   Polisi Tahan Tersangka Perkelahian di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit, Begini Kronologinya

Seharusnya sebagai seorang pengacara yang paham hukum, dia tidak mengeluarkan pernyataan yang salah dan seolah-olah itu adalah sebuah kebenaran.

Menurutnya proses hukum terhadap Yanto Gunawan saat ini sedang berjalan, baik secara pidana maupun perdata, alangkah baiknya dirinya sebagai kuasa hukum fokus membela kliennya itu.

“Bukan sebaliknya menggiring opini publik ke arah yang tidak jelas dan menyesatkan, seakan mencari pembenaran,” tegasnya.

Antonia juga menegaskan pernyataan Suriansyah Halim sudah sangat mencemarkan nama baik dan merugikan pihak PT BANK.

BACA JUGA:   Genangi Sejumlah Pemukiman, Pemko Palangka Raya Tetapkan Tanggap Darurat Banjir

“Sudahlah, jika memang mereka merasa tidak bersalah silahkan dibuktikan, bukan koar-koar dengan keterangan yang tidak jelas seperti itu, semuanya sudah jelas terungkap baik dalam fakta sidang pidana hingga perdata,” tegasnya.

Ia juga menegaskan dua perkara perdata yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Sampit juga sudah jelas, di mana atas gugatan pihak Yanto Gunawan itu semuanya ditolak alias dimenangkan PT BANK, selain itu dalam perkara pidana jaksa juga menyatakan Yanto Gunawan bersalah dan tinggal menunggu putusan hakim atas kasus itu.

(Naco)