Seorang Oknum Mahasiswa Terancam 15 Tahun Penjara Gegara Edarkan Uang Palsu

IST/BERITA SAMPIT : Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kabag Humas Iptu.P Siregar dan Kasatreskrim Polres Kobar, saat persiapan menggelar Press Release, kasus tindak pidana peredaran uang palsu.

PANGKALAN BUN – Kasus peredaran uang palsu di Kotawaringin Barat (Kobar) terungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kobar. Pelakunya ST, seorang  oknum mahasiswa universitas ternama di Pangkalan Bun, kini meringkuk di kamar tahanan Polres Kobar, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam konferensi pers, Jumat 20 Oktober 2023, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pelaku melakukan transfer non tunai dan membeli aksesoris handphone di Toko Fefa Grosir Jalan Ahmad Wongso, Senin 16 Oktober 2023 lalu.

“Tersangka telah membelanjakan uang rupiah diduga palsu sejumlah Rp900 ribu kepada pelapor yang saat itu bekerja sebagai karyawan toko untuk membayar pembayaran transfer non tunai dan membeli aksesoris HP,” ucap Kapolres Kobar.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar dan Insan Pers Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama

Saat itu, karyawan toko menerima pembayaran dengan menggunakan uang dari tersangka, ia pun merasa curiga lantaran tekstur uang yang lebih tebal dari uang pada umumnya, dan ketika hendak menanyakan keaslian uang tersebut, tersangka bergegas melarikan diri.

Karyawan toko itu pun lantas mengecek uang yang diterima dari tersangka ST dengan alat pemindai uang, setelah uang dipindai dengan sinar UV ternyata uang tembus pancaran cahaya ultraviolet yang berarti uang tersebut adalah uang palsu.

“Kemudian pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotawaringin Barat,” terang AKBP Bayu Wicaksono kepada awak media.

Kepada polisi, tersangka ST mengaku tergiur dengan harga murah uang palsu yang dilihatnya sebuah marketplace. Ia lalu mencoba membeli 10 lembar uang palsu senilai 1 juta tersebut dengan harga Rp 160 ribu.

BACA JUGA:   Ini Arahan Kapolres Kobar Kepada Para Personilnya Jelang Ramadan

Tersangka telah 2 kali membeli uang palsu dari marketplace tersebut. Sebelumnya, ia membeli pada September 2023 senilai 500 ribu pecahan 50 ribu seharga Rp 120 ribu. Uang palsu itu dibelanjakan tersangka di daerah Despot Kecamatan Kotawaringin Lama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUH Pidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan 50 miliar atau paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres (Gusti/Man)