JPU Sebut Terdakwa TPPU Rugikan Koperasi CU EPI Rp11 Miliar

NARDI/BERITA SAMPIT - Suasana persidangan Terdakwa TPPU Nono, mantan Ketua Koperasi CU EPI

SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan sidang perdana untuk terdakwa Nono, mantan Ketua Koperasi Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI), Senin 23 Oktober 2023.

Terdakwa Nono menjabat sebagai pengurus CU EPI sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2016 dengan berbagai jabatan, terdakwa telah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berlanjut secara bersama-sama” yang mengakibatkan CU EPI mengalami kerugian sebesar Rp11.733.683.687.

“Terdakwa yaitu sebagai Koordinator Staf 2007 sampai 2009, Manajer 2009 sampai 2012, sebagai General Manager sejak 2012 sampai 2015, dan sebagai Ketua sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/PID/2019 tanggal 31 Juli 2019 jo jo Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 9/PID/2019/PT.PLK tanggal 11 April 2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 355/Pid.B/2018/PN.Spt tanggal 4 Februari 2019.

BACA JUGA:   Masyarakat Keluhkan Kehabisan Pertalite di SPBU Buntut Bali, Dugaan Warga BBM Subsidi Diselewengkan

Terdakwa telah menyamarkan atau menyembunyikan uang yang merupakan setoran nasabah CU EPI tersebut, dengan menyetorkan uang tersebut ke dalam dua rekening milik terdakwa, yaitu rekening Bank Kalteng atas nama Nono Magat sebanyak 16 kali transaksi dengan jumlah total sebesar Rp3 miliar pada rentang waktu antara bulan Februari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015.

Rekening Bank BRI atas nama Nono sebanyak 282 kali transaksi dengan jumlah total sebesar Rp.11,9 miliar pada periode waktu 2012 sampai dengan 2016.

Lalu untuk untuk membuat semakin tersamarnya uang tersebut dari asal usulnya, terdakwa secara berulang kali memberikan uang tunai kepada saksi Christian dan memerintahkannya untuk mentransfer sebesar uang tersebut kepada beberapa pihak dengan total keseluruhan nilai transfer sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, uang dari hasil kejahatan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berlanjut secara bersama-sama yang dilakukan terdakwa, ia membelanjakan atau membeli aset benda tidak bergerak, yang keseluruhannya untuk kepentingan pribadi Terdakwa seperti beberapa tanah dan bangunan.

BACA JUGA:   Galian C Beroperasi di Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit, Warga Minta Pemerintah dan Penegak Hukum Turun Tangan

Aset-aset terdakwa tersebut telah dijadikan barang bukti dalam perkara, dan selain itu terdapat aset benda tidak bergerak yang merupakan hasil kejahatan penggelapan yang masih dalam pencarian oleh Kepolisian.

Selain itu untuk membuat semakin tersamarnya atau tersembunyi uang para nasabah tersebut dari asal usulnya, Terdakwa telah memberikan perintah kepada Saksi Rully Diyanto untuk menggunakan uang yang ada di rekeningnya tersebut untuk membiayai proyek pembangunan yang sedang dikerjakan oleh Terdakwa, untuk operasional kegiatan, dan atau modal usaha.

Selain itu, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang yang berasal dari uang nasabah yang disetorkan kepada CU EPI, Terdakwa juga meminjamkan uang tersebut kepada Saksi Yuyu, sebesar Rp25 juta pada tanggal 26 Maret 2013. (Nardi)