Pemkab Gunung Mas Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat 

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong bersama Ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah didampingi Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, dan Sekda Richard, saat menunjukkan MoU Inovasi Peningkatan Pelayanan dan Perlindungan Hukum Masyarakat yang sudah ditandatangani.

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah bersama Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) inovasi peningkatan pelayanan dan perlindungan hukum masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Senin 23 Oktober 2023.

“Memalui kerjasama inovasi peningkatan pelayanan dan perlindungan hukum masyarakat di Kabupaten Gunung maka perjanjian kerjasama ini bukanlah semata-mata sebuah formalitas, akan tetapi merupakan komitmen bersama kami untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” ungkap Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong.

Lebih lanjut dikatakannya, kerjasama antara lembaga pengadilan dan pemerintah daerah adalah landasan yang kuat bagi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di wilayah Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. Perjanjian ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

BACA JUGA:   Puluhan Masyarakat Gunung Mas Ikuti Operasi Katarak Gratis

“Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah daerah bersama lembaga pengadilan untuk mencapai tujuan bersama, memberikan keadilan, keamanan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Gunung Mas,” tuturnya.

Selain itu kata dia, melalui inovasi peningkatan pelayanan dan perlindungan hukum masyarakat dapat meningkatkan dalam mediasi serta cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dibantu dengan mediator.

“Mediasi permasalahan dalam hal ini dilaksanakan oleh kepala desa, lurah diharapakan dapat menghasilkan kesepakatan perdamaian, yaitu kesepakatan hasil mediasi dalam bentuk dokumen yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh para pihak mediator,” sebut Jaya Samaya Monong.

Dengan adanya perjanjian MoU ini kata dia, penting adanya untuk memperkuat hasil mediasi yang dilaksanakan oleh kepala desa dan lurah pada bentuk kesepakatan perdamaian, melalui putusan hakim dalam akta perdamaian yang tentunya memiliki kekuatan dan legalitas hukum.

BACA JUGA:   Strategi Ketahanan Pangan untuk Meningkatkan Produksi Pertanian di Gunung Mas

“Dalam rangkaian kerjasama ini, kami memastikan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi aktif masyarakat, kami akan mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat dalam upaya mendengarkan aspirasi hukum yang lebih baik,” sebut dia.

Pada kesempatan itu juga, ia mengucapakan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses perencanaan dan persiapan kerjasama yang telah dilakukan tersebut.

“Mari kita berkomitmen untuk menjalankan perjanjian ini dengan sungguh-sungguh dan penuh integritas. Mari kita jadikan perjanjian ini sebagai tonggak awal bagi upaya bersama dalam menciptakan masyarakat yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri di Kabupaten Gunung Mas,” tutup Jaya Samaya Monong. (Ale)