Jelang Pemilu Legislatif, Kotawaringin Barat Berhias Atribut Kampanye 

GUSTI/BERITASAMPIT - Bendera Atribut Partai di Bantaran Sungai Arut, Kobar.

PANGKALAN BUN – Menjelang Pemilihan Legislatif, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini berhias atribut kampanye berupa baleho, spanduk, pamflet,atribut kampanye tersebut bergambar para calon legislatif di masing-masing daerah pemilihan,Rabu 25 Oktober 2023.

Pemandangan tidak kalah meriahnya adalah bertebarannya bendera partai politik peserta pemilu dari kawasan perkotaan hingga ke pelosok desa. Semaraknya suasana menjelang pemilu legislatif sudah dirasakan oleh masyarakat sejak beberapa bulan terakhir.

Hal itu diakui salah seorang warga Kota Pangkalan Bun, Afrianyah yang memaknai bertebarannya bendera parpol dan baleho sebagai dinamika politik yang berkembang menjelang pemilihan legislatif. “Itu tidak masalah, bahkan hal itu menandakan bahwa masyarakat menyambut dengan sukacita pemilu legislatif kali ini,” ujar Afrianyah

BACA JUGA:   Dirut Perumdam Tirta Arut Sapriansyah: Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim Sebagai Wujud Rasa Sukur

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat Chaidir menyampaikan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) belum boleh dilakukan, karena belum waktunya. Kendati demikian, bendera partai politik boleh saja dikibarkan selama tidak dipasang di fasilitas milik pemerintah dan tempat yang dilarang oleh aturan pemerintah daerah setempat.

“Tidak ada yang melarang, meski di rumah-rumah pengurus atau anggota partai, sah saja, dan yang pasti kita belum bisa mengatur karena belum memasuki masa kampanye,” tegasnya.

BACA JUGA:   SMAN 2 Kumai Bagi-Bagi Paket Sembako dan Infak Ramadan 1445 H, Kepsek Drs. Ridwan: Wujud Peduli Sesama Tunai Tugas Ilahi

Bertebarannya baleho, pamlet dan lain-lain yang berbau kampanye, KPU menyebutnya sebagai alat peraga sosialisasi (APS). “Kami menyebutnya masih alat peraga sosialisasi (APS) kalau dipasang, itu tergantung dari aturan pemerintah daerah, tentu jangan dipasang ditempat fasilitas pemerintah, seperti taman kota, situs budaya, fasilitas pendidikan dan tempat yang dilarang lainnya,” pungkasnya. (Gusti)