Pemerhati Hukum, Misian: Pj Bupati Harus Tunduk dan Patuh Terhadap PKPU

IST/BERITA SAMPIT- Pemerhati Hukum, Misian, SH

PURUK CAHU – Sejumlah polemik kini bermunculan seiring mendekati hari terakhir pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), khususnya keikutsertaan para tenaga kontrak (Tekon) daerah yang diduga mayoritas masih aktif bekerja dan dibiayai menggunakan APBD Kabupaten Murung Raya. Maka, Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya diduga lalai dan melakukan pembiaran terhadap Tenaga Honor/Kontrak dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya dan Perangkat Desa yang kini belum melakukan pengunduran diri untuk menjadi bakal calon Anggota Legislatif (Caleg) pada pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Saat dikonfirmasi, pemerhati hukum di Kabupaten Murung Raya Misian, SH menilai bahwa Pj Bupati harus tunduk dan patuh terhadap produk undang undangan dalam hal ini PKPU.

Ia menilai tidak boleh membiarkan adanya tenaga honor kontrak maupun perangkat desa maupun Anggota BPD yang status pendapatan mereka diperoleh dari keuangan negara.

“Jangankan sekelas Penjabat Bupati, Presiden saja patuh dengan PKPU. Apa yang diperintahkan PKPU itu harus dilaksanakan, kami menilai sangat salah besar pimpinan hanya membolehkan cuti saja. Apa jadinya Pemerintah tidak menghormati produk hukum,” tegas Misian, Kamis 26 Oktober 2023.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Menurut Misian, dalam kontek PKPU tidak boleh penyelenggara meloloskan adanya calon yang syaratnya tidak memenuhi PKPU.

“Disini kembali lagi ketegasan seorang penjabat Bupati supaya pemerintah bisa menjadi acuan, bukan malah menabrak konstitusi,” imbuh Misian yang juga mantan Anggota DPRD Murung Raya periode 2014-2019.(Lulus)