Pj Bupati Mura Diduga Lakukan Pembiaran Tekon Ikut Nyaleg

Ilustrasi

PURUK CAHU – Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pada Bab III persyaratan, bagian keempat persyaratan administrasi bakal calon, pasal 11 ayat 1 huruf k, yang berbunyi mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

Sedangkan pada ayat 2 huruf b mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Sejumlah polemik kini bermunculan seiring mendekati hari terakhir pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), khususnya keikutsertaan para tenaga kontrak (Tekon) daerah yang diduga mayoritas masih aktif bekerja dan dibiayai menggunakan APBD Kabupaten Murung Raya.

Maka, Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya diduga lalai dan melakukan pembiaran terhadap Tenaga Honor/Kontrak dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya dan Perangkat Desa yang kini belum melakukan pengunduran diri untuk menjadi bakal calon Anggota Legislatif (Caleg) pada pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

Menindaklanjuti hal tersebut pihak DPRD Murung Raya (Mura) menggelar rapat pleno terkait Tenaga Honor Kontrak (Tekon) yang mendaftar sebagai caleg di Kabupaten Murung Raya bersama pihak eksekutif terkait.

Rapat pleno ini dihadiri langsung oleh, Ketua DPRD Dr Doni SP Msi, Wakil Ketua I Likon SH MM, Plh Sekda Mura Serampang S Sos, Kepala BKPSDM  Lentine Miraya, Perwakilan KPU dan Bawaslu setempat di Ruang Rapat Pleno DPRD Murung Raya, baru-baru ini.

Kepala BKPSDM Lentine Miraya secara tegas mengatakan bahwa, tenaga kontrak (tekon) daerah tidak boleh berpolitik praktis. Seruan tersebut menurutnya sesuai dengan tertuang dalam perjanjian kontrak kerja antara pihak pertama dan kedua.

“Kondisi ini kita nilai kontradiktif dan berbenturan dengan aturan tingkat Nasional yang menjelaskan ASN dan PPPK. Untuk itulah kita memasukkan poin salah satunya dalam perjanjian kerja untuk Tenaga Honor Kontrak harus netral,” kata Lentine Miraya.

Ia juga mengakui, meski terdapat poin perjanjian kerja sama yang menjelaskan tenaga honorer itu dilarang berpolitik praktis, tetapi menurutnya poin itu tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Baik itu yang bersifat undang-undang, peraturan Pemerintah, hingga aturan daerah.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Menangapi kondisi ini, Anggota Bawaslu Mura Masmuji menjelaskan, profesi yang wajib mundur karena terlibat politik praktis pada pasal 11 ayat satu huruf K, dalam PKPU di antaranya Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, ASN, Direksi, Komisaris atau yang pendapatannya (gaji/honor) bersumber keuangan Negara.

Dikatakannya, di luar dari pada item yang disebutkan itu tidak wajib untuk mundur, kecuali ada aturan berbeda bakal calon legislatif masing-masing daerah.

“Tenaga honorer tidak masuk dalam profesi yang dilarang untuk ikut sebagai calon legislatif,” terang Masmuji.

Sementara itu, Ketua DPRD Mura Doni mengatakan, dari berbagai aspek dan pertimbangan diambil keputusan bahwa Tenaga Honorer yang menjadi Bacaleg disarankan diberikan kesempatan hingga batas Daftar Calon Legislatif Tetap ditetapkan KPU.

“Teknisnya, mereka yang ikut dalam kontestasi politik bisa diberikan cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” tutup Ketua DPRD Murung Raya.(Lulus)