SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan bahwa PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) Grup PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) pencabutannya izin sedang berproses dan saat ini sudah tidak beroperasi.
“Izin kita cabut dan masih berproses, karena mereka ingin menggarap hutan yang ada di Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang yang berusia ratusan tahun,” kata Halikinnor, Jumat 27 Oktober 2023.
Halikinnor mengatakan bahwa proses pencabutan izin perusahaan ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memerlukan waktu dan prosesnya online dan kewenangan ada di Kementerian.
Ia menyampaikan jika sampai izin itu diterbitkan maka hutan-hutan itu sekejap saja akan hilang, padahal menumbuhkannya memerlukan ratusan tahun.
“Memang sudah kita blok agar tidak terbit izin di kawasan itu, hal ini untuk menyelamatkan sisa hutan di Kotim dan rencanya hutan itu kita jadikan hutan monumental atau pun hutan desa, agar tidak ada yang menggarapnya,” ungkapnya.
Lahan hutan seluas sekitar 5000 hektare itu banyak pohon dengan diameter besar, bahkan 1 hingga 2 meter yang berusia ratusan tahun dan harus dilindungi.
Desakan pencabutan izin PT BSL datang dari tokoh, serta masyarakat setempat yang ingin mempertahankan sisa hutan yang ada di wilayah Desa Tumbang Ramei karena sudah tidak ada lagi hutan tersisa dan harus dilestarikan dan dijaga jangan sampai digarap untuk kepentingan perusahaan. (Nardi)