Gelapkan Uang Miras Rp3,5 Miliar, Yanto Gunawan Divonis Dua Tahun Penjara

IST/BERITASAMPIT - Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Yanto Gunawan mantan Kepala Cabang distributor minuman keras di kantor PT Bulvari Prima Cemerlang Sampit akhirnya divonis bersalah dengan pidana dua tahun penjara.

Vonis ini sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

JPU Kejari Kotim Rahmi Amalia membenarkan perihal vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa kepada Majelis Hakim yang diketuai Benny Octavianus tersebut.

“Terdakwa Yanto Gunawan Bin Mulyadi Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap barang karena ada hubungan pekerjaan sebagaimana dalam surat dakwaan primair penuntut umum,” kata Rahmi, Selasa 31 Oktober 2023 kepada Berita Sampit

Kemudian majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Diketahui, fakta yang terungkap di persidangan terungkap perbuatan itu dilakukan Yanto antara tanggal 1 Maret tahun 2019 sampai dengan tanggal 13 Juni tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor PT Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit yang beralamat di Jalan H.M. Arsyad Nomor 164 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA:   Jalan Rusak di Desa Tanjung, Bawan dan Kuayan Mulai Diperbaikan

Bermula pada tanggal 17 Februari 2015 terdakwa diangkat sebagai Kepala Cabang PT Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit, yang mendapatkan gaji perbulan termasuk uang insentif menyesuaikan hasil penjualan, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab terhadap operasional PT Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit terkait keluar masuk barang milik perusahaan, penjualan, keuangan, karyawan, stok barang, termasuk menyetorkan hasil penjualan kepada PT Bulvari Prima Cemerlang.

Adapun PT Bulvari Prima Cemerlang adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor penjualan minuman beralkohol berbagai merek.

Lalu pada waktu-waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa telah menjual minuman beralkohol berbagai merek milik PT. Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit dengan cara terdakwa dihubungi oleh pihak pembeli baik secara langsung maupun melalui telepon, dengan jumlah pembelian yang bervariasi, yang barangnya langsung diambil oleh pembeli atau diantarkan kepada pihak pembeli dari gudang PT.Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit, lalu terdakwa menerima uang pembayaran dari pihak pembeli dengan cara diterima langsung oleh terdakwa atau ditransfer ke rekening Bank Mandiri terdakwa yang terdakwa tidak ingat lagi, dan seharusnya uang hasil penjualan minuman beralkohol disetorkan oleh terdakwa kepada PT.Bulvari Prima Cemerlang namun oleh terdakwa tidak disetorkan dan telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, adapun jumlah uang milik PT.Bulvari Prima Cemerlang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp3.537.355.152,63.

BACA JUGA:   Ketua BEM STIH Sampit Ungkap Kriteria Calon Bupati Kotim Dari Sudut Pandang Mahasiswa

Sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Hasil Opname Piutang tertanggal 13 Juni 2020 yang diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa di atas materai 6000.

Seperti diketahui dalam kasus ini Yanto tidak ditahan alias penahanannya ditangguhkan sejak proses penyidikan di kepolisian hingga kini proses di persidangan.

(naco)