Modus Sebagai Pembeli, Terduga Pelaku Pencuri HP Berhasil Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Terduga pelaku pencuri hp yang berhasil diamankan oleh personel Polsek Pahandut.

PALANGKA RAYA- Seorang pemuda berinisial TM (27) terduga pelaku atas tindak pidana pencurian berhasil diamankan oleh personel Polsek Pahandut.

“Terduga tersangka berinisial TM diamankan akibat diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian pada sebuah warung di kawasan Gang Bima Jalan Bukit Keminting X, yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 29 Oktober lalu,” kata Wakapolsek AKP Suharno melalui rilis yang diterima.

AKP Suharno menjelaskan, kejadian tersebut diketahui  berdasarkan laporan dari korban bernama Ibu Jumatin (55). Awalnya terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat tersangka datang ke warung yang dijaganya dengan modus sebagai pembeli.

BACA JUGA:   Sidang Kematian Mahasiswi Kedokteran: Sebut Korban Bukan Seorang Peminum Hingga Kuasa Hukum Cerca Soal Postingan di Toko Miras

“Saat itu TM melancarkan aksinya ketika korban sedang mengambilkan obat pesanannya, yang mana saat itu terduga pelaku pun melihat dua unit hp milik korban dan langsung mengambilnya lalu kemudian pergi meninggalkan warung dengan mengendarai sepeda motor,” ungkapnya.

Menyadari bahwa dua unit HP miliknya yang bermerek Samsung Galaxy A03 dan OPPO A1K telah raib, sehingga korban yang mengalami kerugian materiil senilai Rp. 5.000.000 melapor kepada Polsek Pahandut.

BACA JUGA:   Diskominfosantik Kalteng Gelar Media Gathering-Buka Puasa Bersama Insan Pers 

Atas tindak pidana tersebut, tersangka TM kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (yud).