Edarkan Obat Terlarang, Seorang Pria di Katingan Diringkus Polisi

IST/BERITASAMPIT — Pria berinisial GR (55) saat diamamkan Res Narkoba Polres Katingan.

KASONGAN — Seorang Pria berinisial GR (55) pengedar obat terlarang, Carnophen dan Somadri diamankan Satresnarkoba Polres Katingan pada Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 12.45 WIB.

Terduga berinisial GR ini ditangkap di Jalan Tumbang Samba Km 28, RW 005 RT 002 Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimatan Tengah (Kalteng).

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman mengatakan, bahwa GR dinilai sudah meresah warga dan sudah ditegur oleh perangkat desa dan warga setempat namun tidak dihiraukan.

“Barang bukti diamankan anggota sebanyak 170 butir narkotika jenis pil carnophen, 120 butir somadri, uang tunai sebesar Rp 4.100.00 dan 53 lembar plastik klip warna bening ukuran 5×8 satu, buah magic com warna merah merk Trisonic dan satu buah handhone merk Oppo A33 warna mint cream,” ungkap Suherman.

BACA JUGA:   Warga Sampit Berhamburan Keluar Rumah Usai Diguncang Gempa Susulan

Dikatakannya GR sudah sering menjual obat tanpa ijin sehingga sering diperingati oleh warga setempat, namun terlapor tidak menggubris dan mengindahkan peringatan dari perangkat desa dan warga tersebut sehingga akhirnya warga melaporkan kegiatan terlapor yang mengedarkan obat tanpa ijin ke Polres Katingan.

“Untuk dilakukan penindakan karena warga setempat takut anak-anak mereka menjadi korban penyalahguna,” ujarnya.

Kemudian personel Satresnarkoba mengamakan pelaku yang saat itu sedang berada di ruang tengah, “Lalu anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah dan dari hasil penggeledahan ditemukan 170 butir Narkotika jenis pil Carnophen dan 120 butir Somadril yang disimpan oleh terlapor di dalam kamar,” jelasnya.

BACA JUGA:   Kakek Tega Cabuli Bocah Tetangganya

Selanjutnya atas kejadian tersebut barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut.

“Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkasnya.

(Bitro)