Legisator Minta Kepada Dinas PMDes Agar Memberikan Diklat pada Kades Terpilih

BITRO/BERITASAMPIT — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan saat di wawancara beberapa awak media di loby DPRD Katingan.

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Katingan agar memberikan Diklat kepada seluruh Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pilkades serentak.

Menurut Anggota DPRD Katingan, Rudi Hartono pelantikan Kades ini nanti, dilakukan secara serentak ataukah perdesa di masing-masing desanya, hal itu tergantung keinginan usulan Dinas PMDes yang diajukan kepada Pj Bupati.

“Saya berharap kepada Dinas PMDes setempat, setelah dilakukan pelantikan nanti, segera berikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) kepada masing-masing Kades yang sudah dilantik tersebut secara serentak,” ungkap Rudi Hartono kepada awak media belum lama ini.

BACA JUGA:   Dewan Minta PPPK Tingkatkan Kinerja dari Mutu Pendidikan dan Kesehatan di Katingan

Selain itu kata Rudi menyarankan agar Kades terpilih diberikan materi diklat, selain tentang kepemerintahan desa, rambu-rambu, aturan dan perundang-undangan tentang birokrasi, juga tentang tata cara pengelolaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Tujuannya saat menjalankan roda pemerintahan desa berjalan baik sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang telah diatur oleh pemerintah,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Rudi untuk diklat pengelolaan DD dan ADD, agar menyarankan kepada Dinas PMDes untuk waktu pelaksanaannya minimal selama satu pekan, dengan mengundang sejumlah pakar ekonomi dan aparat penegak hukum. Baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan.

BACA JUGA:   Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

“Sehingga, para Kades beserta aparatur desanya benar-benar memahami tata cara mengelola DD dan ADD yang dianggarkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu dirinya mengingatkan kepada Kades beserta aparatur desa agar benar-benar mengelola DD dan ADD, jangan sampai ada yang hal-hal yang tidak kita inginkan.

“Karena, setiap dana yang digunakan untuk menjalankan roda pemerintahan desa guna pembangunan di desanya akan diperiksa oleh pihak berwenang dalam pertanggung jawabannya setiap akhir tahun,” pungkasnya.

(Bitro)