Satlantas Polres Katingan Tertibkan Pengendara Motor Knalpot Brong

IST/BERITASAMPIT — Anggota Satlantas Polres Katingan saat menjaring penguna motor knalpot brong pada Rabu 8 November 2023.

KASONGAN – Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Katingan gencar melakukan penertiban bagi pengendara roda dua agar tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menganggu masyarakat sekitar.

Personel Satlantas Polres Katingan memberikan imbauan simpatik kepada pengendara roda dua tersebut untuk melepas knalpot brong yang digunakan agar digantikan dengan kenalpot standar bawaan pabrik.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran pengendara di Kabupaten Katingan, pemilik kendaraan khususnya sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong karena suaranya yang menganggu masyarakat dan pengguna jalan lain.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan di Kasongan

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatlantas AKP Hariyanto mengatakan, diharapkan kepada pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong karena tidak sesuai dengan standar buatan pabrik.

“Saya berharap kepada masyarakat yang mengunankan knalpot brong agar bisa diganti supaya tidak membuat suara bising dan bisa menggangu bagi lingkungan masyarakat sekitar dan juga bisa menganggu pengguna jalan lainnya,” ungkap Hariyanto pada Rabu 8 November 2023.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Gelar Forum Konsultasi Publib RKPD

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa knalpot brong tidak sesuai dengan aturan karena dianggap telah melanggar Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

”Pengendara motor yang memakai knalpot brong bisa dipidana kurungan selama 1 bulan dan atau denda sebesar Rp 250 ribu,” pungkasnya.

(Bitro)