SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengintruksikan kepada camat lurah/kades setempat untuk ikut serta dalam penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang dilaksanakan secara serentak pada 14 November 2023 besok.
Hal ini disampaikan Halikinnor berdasarkan surat himbau dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim tanggal 9 November 2023 perihal penerusan informasi terkait penertiban APS.
“Bahwa Bawaslu Kotim akan melakukan penertiban APS yang masih terpasang dikarenakan masih belum masuk dalam jadwal tahapan kampanye,” kata Halikinnor, 13 November 2023.
Camat dan Kades setempat diminta untuk melakukan koordinasi langsung dengan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan di wilayah administrasi masing-masing.
“Camat lurah dan kepala desa ikut serta dengan panwaslu dalan penertiban APS secara serentak besok,” lanjutnya.
Sebelumnya hasil rapat koordinasi Bawaslu Kotim bersama pihak terkait dal penertiban akan dilakukan secara serentak tanggal 14 November ini, bahkan peserta pemilu juga diberi kesempatan untuk menurunkannya dan bisa mengambil kayu baliho yang terpasang.
Dijelaskan APS caleg yang kecil maupun yang besar tetap akan ditertibkan tanpa pandang bulu.bedasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) peserta pemilu baru bisa berkampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
“Sementara saat ini sampai 27 November 2023 nanti mereka masih dilarang memasang baik itu APS maupun APK,” kata Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kotim, Salim. (Ibra)