KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya melaksanakan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama sebagai lanjutan perjanjian kerjasama sebelumnya yang akan berakhir pada tahun 2023.
Pada kegiatan itu juga, ditandai dengan penyerahan piagam penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas prakarsa kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara yang telah terjalin sebelumnya.
“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas prakarsa kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang telah terjalin sebelumnya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni belum lama ini.
Tahun 2023 ini kata dia, Kejaksaan Negeri Gunung Mas telah menerima surat kuasa khusus untuk melakukan negosiasi dengan pihak pemberi kerja/badan usaha atas nama PT China Railway Engineering Indonesia terhadap permasalahan perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas telah berhasil melakukan penagihan denda iuran perusahaan yang telah dilakukan penghitungan ulang berdasarkan data update dari perusahaan pada bulan Juni 2023 dengan total nilai Rp 53.916.840,-,” tuturnya.
Dikatakannya, hal ini selaras dengan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di Kabupaten Gunung Mas.
“Perpanjangan kerjasama ini bertujuan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan kejaksaan dalam membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan, serta memperkuat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas,” sebut Sahroni.
Selanjutnya, dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gunung Mas akan senantiasa membantu serta memberikan saran dan masukan terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
“Agar dalam setiap pengambilan keputusan yang dipandang cukup strategis, kompleks dan rentan akan permasalahan perdata, dapat dilakukan secara bijaksana (prudent) guna meminimalisir terjadinya konflik sosial dan hambatan dalam pelaksanaan program/kegiatan BPJS Ketenagakerjaan di daerah hukum Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.
“Dengan perpanjangan perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat terus terjalin kemitraan yang baik dan memberi manfaat yang nyata bagi semua pihak yang terlibat untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,”tutup Sahroni. (Ale)