Anak Buah Hok Kim Didakwa Lakukan Penganiayaan, Istri Korban Jadi Saksi Sebut Tidak Melihat Langsung Tindakan Pemukulan

NACO/BERITASAMPIT- Sidang kasus dugaan penganiyaan dengan terdakwa Benny BU Jangking mendengarkan keterangan saksi.

SAMPIT – Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Benny BU Jangking, Ernawati istri korban Rudi hadir jadi saksi.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Hendra Novriadi mengaku dapat informasi dari Alimansyah kalau suaminya dipukul namun siapa yang memukul tidak tahu.

“Saya hanya ditunjukkan rekamannya saja,” kata saksi saat sidang Senin 27 November 2023.

Usai mengetahui informasi itu dirinya mengaku Rudi dibawa ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan kemudian bertemu dengan suaminya itu hanya melihat ada bekas ikatan tali di tangannya dan tidak ada bekas penganiayaan.

Saksi juga ditanya apa pekerjaan Rudi, diakuinya bekerja sebagai petani sawit dan karet. “Namun kenapa ikut mencuri sawit orang,” tanya pengacara terdakwa saksi terdiam.

Saksi juga dihadapan jaksa dan kuasa hukum terdakwa mengakui saat ditunjukkan berita acara pemeriksaan apakah ada dibacakan, dirinya mengiyakan dan kemudian ditandatangani.

Tidak hanya itu saksi juga menyebut sebelum kejadian itu Rudi ada memberitahukan kalau akan memanen sawit, namun di kebun siapa lagi-lagi diakui tidak tahu.

BACA JUGA:   Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Kotim Samakan Pemahaman Pentingnya Rasa Aman dan Nyaman

Kasus ini berawal pada Selasa 22 Agustus 2023, Basir dan Rudi mendatangi lokasi Kebun Sawit Singa Rangkang Blok D4 Jalan Pelantaran Simpang Parenggean Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tujuan memanen buah kelapa sawit.

Lalu sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa, Hijriansyah beserta teman-temannya mendatangi lokasi kebun sawit untuk melakukan patroli, namun pada saat itu terdakwa beserta temannya mendatangi saksi Basir dan saksi Rudi sambil mengatakan,“Jangan lari, jangan lari, ayo tangkap mereka,” kata terdakwa sambil mengacungkan sajam jenis samurai.

Mendengar hal tersebut saksi Basir dan saksi Rudi tidak melarikan diri. Setelah itu terdakwa menyuruh teman-temannya untuk mengikat kedua tangan Basir dan saksi Rudi menggunakan karet ban, lalu pada saat itu tiba-tiba Rudi ditendang dari belakang oleh orang yang tidak dikenal, sehingga membuat Rudi terbaring di tanah.

Setelah itu kepala saksi Rudi diinjak menggunakan kaki sambil membawa mereka ke mobil. Selanjutnya masih dalam keadaan terikat, Basir dan Rudi dibawa ke dalam mobil oleh terdakwa dengan teman-temannya dan saat masuk ke dalam mobil terdakwa menyundul muka sebelah kanan saksi Basir sehingga mengakibatkan luka sobek dan mengeluarkan darah.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

Kemudian Basir dan Rudi dibawa menggunakan mobil dengan posisi saksi Basir dan saksi Rudi berada dikursi tengah yang didampingi oleh beberapa orang termasuk Hijriyanor yang awalnya tidak dikenal oleh Basir dan Rudi sedangkan terdakwa berada di kursi depan.

Selama diperjalanan, Rudi dipukul oleh orang yang berada disebelah kiri Rudi namun tidak mengenai Rudi, kemudian mobil tersebut berhenti di kantor Kebun Sawit Singarangkang dan pada saat itu saksi Rudi dipukul oleh orang yang berada disebelah kiri saksi Rudi yang mengenai bibir atas tengah saksi Rudi yang membuat bibir saksi Rudi pecah dan berdarah. Kemudian ikatan karet ban yang diikatkan kepada saksi Basir dan saksi Rudi dilepas dan diganti dengan tali tambang sehingga tangan saksi Rudi luka akibat ikatan tali tambang tersebut.

(naco)