Gapopin Kalteng Surati Empat Instansi Atas Dugaan Delapan Optik Tak Memiliki Izin di Palangka Raya 

SYAUQI/BERITASAMPIT - Ketua Gapopin Kalteng Khoirul Ehsan saat menunjukkan surat usai menyurati empat instansi, Rabu 29 November 2023.

PALANGKA RAYA – Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (Gapopin) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyurati empat instansi atas dugaan delapan Optik yang tidak memiliki izin yang di wilayah Kota Palangka Raya.

Empat instansi yang disurati yakni Dinas Kesehatan Kalteng, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, DPMPTS Kota Palangka Raya, dan Satpol PP Palangka Raya.

Ketua Gapopin Kalteng Khoirul Ehsan menyampaikan, terdapat delapan Optik yang melanggar yakni Optik Mahkota, Optik Asia, Optik Elit, Ahli Kacamata Syifa, Sweet Optik, Galeri Kacamata, Optik Monas, Optik Raysa.

“Surat yang kami layangkan untuk mendesak instansi terkait untuk melakukan tindakan administratif terhadap delapan optik yang dinilai telah melanggar peraturan daerah dan undang-undang,” katanya.

Menurutnya, keberadaan optik yang tidak memiliki ijin sangat merugikan organisasi profesi lantaran optik tersebut tidak masuk dalam anggota organisasi Gapopin.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

“Mereka tidak mentaati peraturan pemerintah otomatis mereka tidak gabung dengan organisasi profesi kita. Mereka yang tidak menjadi anggota otomatis merugikan kita, mereka tidak membayar apapun,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Analis Kebijakan DPMPTSP Kota Palangka Raya Widyanto mengatakan pihaknya akan menunggu arahan kepala dinas untuk menindaklanjuti delapan optik tersebut.

“Nanti kami akan mengkoordinasikan dengan pimpinan kami kepada dinas DPMPTSP apakah delapan Optik itu akan kita tertibkan itu menunggu instruksi dari kepala dinas, saat ini kepala dinas lagi diluar daerah,” ungkapnya.

Sementara Kabid Trantibum Satpol PP Ginanjar Adi Nugroho menambahkan, Satpol PP berkomitmen siap menegakkan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah.

BACA JUGA:   Wabup Kotim Terima Kunjungan Pejabat Baru BPJS Ketenagakerjaan Sampit 

Namun, pihaknya masih mengumpulkan data dan menunggu hasil analisis dari instansi teknis yakni Dinkes Kota Palangka Raya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Satpol PP berkomitmenapapun jenis pelanggaran kami siap menertibkan, tapi satpol tidak bisa bekerja sendiri. Saat ini kami menunggu dari instansi teknis (Dinkes Kota Palangka Raya) seperti apa hasil analisis dari mereka,”ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Krimsus Polda Kalteng apabila masalah tersebut masuk ke ranah hukum positif.

“Jika terdapat masuk ranah pidana, maka kasus tersebut akan dilimpahkan kepada kepolisian, namun jika masalah ini masuk pelanggaran Perda dan perkada maka kami siap menertibkan, dengan catatan selalu berkoordinasi dengan instansi teknis,” tandasnya.

(Syauqi)