Sejumlah Saksi Cabut Keterangan di BAP, Kuasa Hukum Minta Penyidik Kasus Anak Buah Hok Kim Dihadirkan di Persidangan

NACO/BERITASAMPIT- Sidang kasus dugaan penganiyaan dengan terdakwa Benny BU Jangking mendengarkan keterangan saksi.

SAMPIT – Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Benny BU Jangking akan kembali digelar pekan mendatang dengan agenda masih kesempatan bagi penuntut umum menghadirkan para saksi.

Dari fakta sidang yang bergulir pada Senin 27 November 2023, kuasa hukum terdakwa meminta jika semua saksi dari jaksa telah dihadirkan, mereka meminta kepada majelis hakim agar diperiksa saksi verbalisan.

“Karena dari keterangan saksi lalu ada yang mencabut keterangan di BAP, mengaku tidak bisa baca tulis dan tidak paham dengan isi BAP-nya dari itu kami mengajukan agar penyidik dihadirkan,” kata Nurahman Ramadani, Rabu 29 November 2023.

Menurutnya ini sangat penting untuk mengungkap lebih mendalam kasus yang menyeret anak buah Hok Kim ini, jangan sampai klien mereka yang secara tegas menyebut tidak melakukan penganiayaan dan itu juga dibenarkan oleh beberapa saksi diminta untuk bertanggung jawab yang bukan perbuatannya.

“Kami juga akan tunggu saksi lainnya, kami akan kejar keterangan mereka, jika ada yang memberikan keterangan palsu kami akan laporkan secara pidana,” tegas advokat muda ini.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Sambangi Lokasi Perkebunan di Pelantaran yang Jadi Sengketa

Kasus ini berawal pada Selasa 22 Agustus 2023, Basir dan Rudi mendatangi lokasi Kebun Sawit Singa Rangkang Blok D4 Jalan Pelantaran Simpang Parenggean Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tujuan memanen buah kelapa sawit.

Lalu sekitar pukul 16.30 WIB terdakwa, Hijriansyah beserta teman-temannya mendatangi lokasi kebun sawit untuk melakukan patroli, namun pada saat itu terdakwa beserta temannya mendatangi saksi Basir dan saksi Rudi sambil mengatakan,“Jangan lari, jangan lari, ayo tangkap mereka,” kata terdakwa sambil mengacungkan sajam jenis samurai.

Mendengar hal tersebut saksi Basir dan saksi Rudi tidak melarikan diri. Setelah itu terdakwa menyuruh teman-temannya untuk mengikat kedua tangan Basir dan saksi Rudi menggunakan karet ban, lalu pada saat itu tiba-tiba Rudi ditendang dari belakang oleh orang yang tidak dikenal, sehingga membuat Rudi terbaring di tanah

Setelah itu kepala saksi Rudi diinjak menggunakan kaki sambil membawa mereka ke mobil. Selanjutnya masih dalam keadaan terikat, Basir dan Rudi dibawa ke dalam mobil oleh terdakwa dengan teman-temannya dan di saat masuk ke dalam mobil terdakwa menyundul muka sebelah kanan saksi Basir sehingga mengakibatkan luka sobek dan mengeluarkan darah.

BACA JUGA:   Truk vs Truk Apa Jadinya, Begini Kondisi Sopirnya

Kemudian Basir dan Rudi dibawa menggunakan mobil dengan posisi saksi Basir dan saksi Rudi berada dikursi tengah yang didampingi oleh beberapa orang termasuk Hijriyanor yang awalnya tidak dikenal oleh Basir dan Rudi sedangkan terdakwa berada di kursi depan.

Selama diperjalanan, Rudi dipukul oleh orang yang berada disebelah kiri Rudi namun tidak mengenai Rudi, kemudian mobil tersebut berhenti di kantor Kebun Sawit Singarangkang dan pada saat itu saksi Rudi dipukul oleh orang yang berada disebelah kiri saksi Rudi yang mengenai bibir atas tengah saksi Rudi yang membuat bibir saksi Rudi pecah dan berdarah. Kemudian ikatan karet ban yang diikatkan kepada saksi Basir dan saksi Rudi dilepas dan diganti dengan tali tambang sehingga tangan saksi Rudi luka akibat ikatan tali tambang tersebut.

(Naco)