Bawaslu Barsel Diskualifikasi Enam Caleg DPRD

DEDDY/BERITA SAMPIT: Ketua Bawaslu Barsel Suwarsono,S.Pd (tengah) saat membacakan putusan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang didampingi anggota majelis sidang Drs. Su'aib (kiri) dan Rahmat Fauzan Azhami,S.Th.I.

BUNTOK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), telah mendiskualifikasi enam orang caleg DPRD setempat.

“Didiskualifikasinya enam orang caleg tersebut, menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu),” kata Ketua Bawaslu Barsel Suwarsono, Jumat 1 Desember 2023.

Dikatakannya, berdasarkan laporan pelapor inisial EO di Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barsel terdapat calon legislatif yang diduga bekerja sebagai tenaga ahli/staf ahli DPRD setempat.

Bahkan sebagai tenaga honorer dan Damang yang masih aktif dimana untuk penggajihannya bersumber dari keuangan negara APBN/APBD.

“Berdasarkan informasi tersebut, pelapor bersama rekan yang lain melakukan atau meminta penjelasan kepada KPU Barsel yang juga didampingi oleh anggota Bawaslu Barsel pada hari Jum’at 10 November 2023 pukul 19.30 WIB hingga selesai,” katanya.

Menurutnya, namun menurut pelapor penjelasan yang disampaikan oleh KPU Barsel belum memuaskan sehingga pelapor merasa perlu menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Barsel.

Kesimpulan tersebut berdasarkan, pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak bahwa saksi merupakan caleg dari partai Gerindra dan Demokrat.

Pertama, berupa salinan foto copy Keputusan KPU Barsel Nomor : 222/HK.03.01/6204/2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Barsel.

Kedua, hasil print dari hasil tangkapan layar status via Whatsapp damang Kecataman Dusun Utara (Dusut).

Ketiga, hasil print dari tangkapan layar berita online Potretkalteng.com dengan judul “sebagai bacaleg harus mundur dari jabatan tenaga ahli di DPRD Barsel” postingan tanggal 08 November 2023.

Keempat, foto copy surat KPU Provinsi Kalteng Nomor: 312/PL.01.4-SD/62/2023 tanggal 30 Agustus 2023.

“Kelima, foto copy surat keputusan Sekretaris DPRD Barsel Nomor : 175/441/SETWAN/2023 tentang perubahan atas keputusan Sekretaris DPRD Barsel Nomor : 175/12/SETWAN/2023 tentang pengangkatan tim ahli alat ielengkapan DPRD Barsel tahun anggaran 2023,” jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangaan itulah kata Suwarsono, Bawaslu Barsel menyimpulkan bahwa terlapor tidak mewajibkan pemenuhan persyaratan pengunduran diri sebagai tenaga ahli maupun tim ahli Ashadi Jaya, SH, Taupik Hidayat, ST, Drs. Liharfin, M.Si, Ir. Teguh Budi Leiden, MT, Sri Anita, dan Dangsiono.

Berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor: 512/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 perihal ketentuan wajib mundur untuk bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Serta surat dinas KPU Provinsi Kalteng Nomor 312 /PL.01.4-SD/62/2023 tanggal 30 Agustus 2023 perihal surat tanggapan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng bahwa terlapor menetapkan Ashadi Jaya, Taupik Hidayat,  Liharfin,Teguh Budi Leiden, Sri Anita dan Dangsiono sebagai DCT Barsel,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Tokoh Pemuda Desa Baru Gelar Lomba Pawai Tanglong dan Bagarakan Sahur

Selain itu juga lanjutnya, berdasarkan keputusan KPU Barsel Nomor : 222/HK.03.01/6204/2023 tentang DCT anggota DPRD Barsel yang ditetapkan tanggal 3 November 2023.

Bahwa surat dinas KPU RI Nomor 512/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023, juga menjadi dasar dari surat dinas KPU Provinsi Kalteng dan surat KPU Provinsi Kalteng Nomor 312 /PL.01.4-SD/62/2023 tertanggal 30 Agustus 2023 perihal surat tanggapan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng sebagai peraturan kebijakan (beleidsregel) tidak menjadikan Undang-Undang (UU) Nomor : 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 menjadi tidak berlaku.

Bahwa surat dinas KPU RI Nomor : 512/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023 dan surat dinas KPU Provinsi Kalteng Nomor : 312 /PL.01.4-SD/62/2023 tertanggal 30 Agustus 2023 perihal surat tanggapan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Kalteng harus dikesampingkan.

“Karena tidak mencerminkan atau tidak menjabarkan, dari peraturan perundang – undangan yang pada pokoknya mengatur perihal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai tim ahli,” imbuhnya.

Ketua Bawaslu Barsel ini menuturkan bahwa, berdasarkan hal tersebut terlapor dalam melakukan verifikasi keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Barsel pada Pemilu tahun 2024 wajib berpedoman pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 khususnya yang berkaitan dengan persyaratan perihal bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang harus memenuhi syarat mengundurkan diri sebagai tim ahli.

Yang dibuktikan dengan surat pengajuan pengunduran diri dari pekerjaan dan jabatannya, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Bahwa berdasarkan hal tersebut, terlapor melakukan penyimpangan terhadap ketentuan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dan peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 karena tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan tersebut.

“Yakni sebagai dasar pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota terkait bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai tim ahli,” ungkapnya.

Ditambahkannya bahwa, dalam surat oerjanjian kerja Nomor: 800/4.52/Setwan /2023 tanggal 02 Januari 2023 yang ditandatangani Dra. Pudji Ika Lestari, M.Si selaku sekretaris DPRD Barsel sebagai pihak pertama dengan menggunakan KOP surat DPRD Barsel.

Sehingga mekanisme pengupahan, sudah tentu dibebankan pada anggaran Sekretariat DPRD Barsel atau dengan sistem pengupahan tenaga kontrak sebagai pramubakti dan petugas teknis rapat atas nama Sri Anita adalah berdasar pada APBD Barsel khususnya pada SKPD Sekretariat DPRD Barsel.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

Bahwa Damang, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 24 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan adat Dayak di Kalteng merupakan pimpinan adat dan ketua kerapatan mantir perdamaian adat tingkat kecamatan.

Diberikan bantuan melalui APBD, sebagaimana pasal 40 ayat (1) dan ayat (5) damang diberikan bantuan keuangan setara eselon IIIb

Sehingga dengan demikian, struktur damang juga memenuhi substansi pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 tahun 2023 atau dengan kata lain damang dipersamakan dengan badan atau lembaga lain yang anggarannya diperoleh dari keuangan negara.

Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf n Perda Barsel Nomor 5 tahun 2012 tentang kelembagaan adat dayak di Barsel menyebutkan bahwa calon damang kepala adat adalah penduduk yang berasal dari suku dayak dengan melengkapi persyaratan.

Surat pernyataan bahwa, tidak sedang sebagai pengurus dari salah satu organisasi partai politik maka dapat dipastikan damang tidak boleh dilibatkan dalam hal politik.

Bahwa substansi pasal 240 ayat (1) huruf k ayat (2) huruf h undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan pasal 11 ayat 1 huruf k PKPU nomor 10 tahun 2023 adalah pengunduran diri peserta yang merupakan anggota dari Badan atau Lembaga yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Oleh karena itu sudah sepatutnya tim ahli, tenaga ahli, staf ahli atau tenaga kontrak DPRD Barsel dan damang dipersamakan dengan badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Sehingga wajib menyampaikan surat pengunduran diri, yang tidak dapat ditarik kembali dan dalam putusannya Bawaslu Barsel menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” bebernya.

Pertama menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Kedua, memerintahkan KPU Barsel membatalkan surat keputusan KPU Barsel Nomor : 222/HK.03.01/6204/2023 tanggal 03 November tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Barsel.

Ketiga, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Keempat, menyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sekaligus mendiskualifikasi bagi calon legislatif yang diloloskan didalam DCT anggota DPRD Barsel yang telah terbukti sah serta meyakinkan melanggar ketentuan dari peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/kota atas nama Ashadi Jaya, Taupik Hidayat, Liharfin, Teguh Budi Leiden, Sri Anita dan Dangsiono.

“Kelima memerintahkan terlapor, untuk melaksanakan putusan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan,” tandasnya.(Deddy)