Menyesuaikan Kebutuhan OPD, Bupati Kotim Lantik 123 Pejabat Administrator dan Fungsional

IBRAHIM/BERITA SAMPIT - Bupati Kotim Halikinnor saat melantik.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor lantik dan mengambil sumpah/janji 123 pejabat jabatan administrator, pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah setempat pada Jumat 1 November 2023.

Sejumlah Pejabat eselon III Camat, Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Sekretaris Camat ada 29 orang. Sementara Eselon IV ada 33 jadi total 62. Untuk pejabat pejabat fungsional ada 61 yang sebagian besar kepala sekolah.

Halikinnor menyampaikan pelantikan kali ini merupakan penyesuaian kebutuhan Oraganisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan Oraganisasi perangkat daerah (OPD) dan juga merupakan bagian dari pola baru yang dibutuhkan untuk mengembangkan amanah dan tugas.

“Saya yakin pejabat yang dilantik hari ini merupakan pejabat yang mampu mengembangkan amanah sebagai birokrasi yang baik,” ujar Bupati Kotim, Halikinnor saat memberikan sambutan di acara yang dilaksankan di gedung Serbaguna Sampit, Jumat 1 Desember 2023.

BACA JUGA:   Masyarakat Laporkan Pengelola Parkir SPBU KM 8 Tjilik Riwut Lakukan Pungli dengan Preman

Halikinnor berpesat agar pejabat yang dilantik dapat menjaga kepercayaan yang diberikan ini agar benar-benar berkontribusi positif. Bai percepatan peningkatan kerja perangkat daerah masing-masing sehingga penyelanggaraan pemerintahan dan pembangunan dan pelayanan masyarakat terlaksana dengan baik dan semakin berkualitas.

“Saya berharap kepada PNS yang menempati jabatan baru agar terus menerus memegang Tegus sumpah janjinya sebagai pejabat,” jelasnya.

Sementara pelantikan untuk OPD baru hasil penggabungan atau pemekaran hasil karena DPA nya baru akan tersedia di Januari 2024.

“Nanti secepatnya akan dilaksankan lagi pelantikan untuk pengukuhan operasional OPD baru,” pungkasnya.

Halikinnor menjelaskan perubahan susunan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) karena terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kotim tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

BACA JUGA:   Anak 10 Tahun dan Kedua Orang Tuanya Nyaris Terbakar

Dinas Koperasi dan UKM dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian sementara Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.

Penggabungan OPD tersebut karena masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang hampir sama. Agar terwujud susunan perangkat daerah yang miskin struktur tapi kaya fungsi.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) akan dipecah menjadi 2 OPD yaitu Dinas Cipta Karya, Tata ruang dan Pertanahan serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Pemecahan DPUPRPRKP tersebut karena beban kerjan besar dalam 1 OPD.

(Ibra)