Minta Pabrik Jangan Beli TBS Hasil Curian, Aktivis: Jika Masih Ada Proses Pidana Hingga Cabut Izinnya

ISTIMEWA/BERITA SAMPIT - Rombongan masyarakat yang hendak melakukan panen massal.

SAMPIT – Aktivis di Kabupaten Kotawaringin Timur Audy Valent meminta warga yang melakukan klaim agar lahan menggunakan ruang yang diatur oleh undang-undang.

Tidak sebaliknya kata dia dengan melakukan tindakan pencurian atau penjarahan dengan modus klaim lahan seperti yang terjadi di beberapa perkebunan kelapa sawit di daerah ini.

Maka dari itu kata dia pihak terkait yakni pabrik kelapa sawit diminta untuk tidak membuka ruang tindakan pencurian dengan tidak menerima atau menolak tandan buah segar (TBS) yang didapat dari hasil pencurian.

“Jika pabrik tetap menerima TBS hasil curian maka tindakan pencurian akan terus terjadi,” tegasnya.

Tidak hanya itu pihak pabrik juga harus selektif terhadap pasokan buah dari pengepul. Karena terkadang lewat akses pengepul ini buah hasil curian itu lebih banyak dijual.

Audy juga melihat aksi pencurian sawit ini akan mengganggu kondusifitas daerah dan investasi di daerah ini. Maka dari itu tindakan tegas dari penegak hukum sangat didukung.

“Jika ada pabrik yang mau main nakal, bekerjasama dengan pencuri kami minta agar pihak pabrik itu tidak hanya ditindak secara pidana saja, namun juga izin pabrik mereka agar dicabut,” tegasnya.

BACA JUGA:   Polisi Tahan Tersangka Perkelahian di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit, Begini Kronologinya

Sementara itu praktisi hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur Yasmin mendukung penegakan hukum baik terhadap pencuri sawit hingga penadahnya.

“Karena jelas ketentuan pidananya, tidak hanya yang mencuri, membeli atau jadi pengepul hasil pencurian bisa dipidana sebagaimana Pasal 480 KUHP,” tegas Yasmin.

Maka dari itu kata Yasmin pihak pabrik agar lebih selektif dalam membeli buah sawit, jangan sampai membeli kepada pengepul yang tidak jelas dari mana asal usul buahnya.

Yasmin juga meminta pihak pabrik tidak henti-hentinya mengingatkan pembeli sawit (pengepul) yang bekerjasama dengan mereka, di lapangan agar tidak membeli sawit hasil kejahatan.

“Harus punya kesadaran bersama agar pencurian sawit semacam ini tidak terus terulang,” tegasnya.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Pusat mengeluarkan himbauan kepada pabrik kelapa sawit untuk tidak membeli sawit hasil penjarahan atau pencurian.

Himbau dari Gapki Pusat ini tegas dalam surat yang dikeluarkan pada 29 November 2023 tersebut berisikan dua poin dan ditandatangani oleh Ketua Umum Eddy Martono dan Sekretaris Umum M Hadi Sugeng

BACA JUGA:   Dewan Kotim Sarankan Simpang Sebabi Menjadi Kelurahan

Dalam suratnya itu pertama ditegaskan semua perusahaan perkebunan kelapa Sawit yang sudah memenuhi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat 20% (FPKM 20%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunen Nomor: B-347/KB.410/E/07/2023.

FPKM yang ditujukan kepada Gubernur Seluruh Indonesia, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia agar terus disosialisasikan kepada masyarakat luas terutama kepada Tokoh Masyarakat.

Bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, untuk segera memenuhi kewajiban FPKM 20% sesuai aturan pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan kesepakatan dengan masyarakat sekitar.

Kedua, kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota Gapki maupun yang belum menjadi anggota Gapki yang mempunyai Pabrik Kelapa sawit (PKS) untuk tidak menerima atau membeli secara langsung atau melalui pengumpul atau cading ramp TBS yang berasal dari hasil pencurian maupun panjarahan.

Hal ini selain akan menjadi masalah pidana, juga akan semakin meningkatkan kejadian pencurian dan penjarahan serta merusak tatanan kemitraan yang sudah ada.(naco)