Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing/NGO di Kalteng Merupakan Langkah Penting

IST/BERITA SAMPIT - Suasana foto bersama.

PALANGKA RAYA – Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan Kegiatan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing/Non Government Organization (NGO) di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Jumat 1 Desember 2023 kemaren.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng Katma F. Dirun menyampaikan bahwa rakor ini merupakan langkah yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

“Kegiatan ini memiliki tujuan untuk melihat secara seksama dan mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh orang asing, tenaga kerja asing, dan lembaga asing/NGO yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak membahayakan keamanan dan kedaulatan negara,” ucapnya.

BACA JUGA:   Terkait Dugaan Malpraktik, RSUD Doris Ungkap Penanganan yang Dilakukan Sudah Sesuai Prosedur

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena adanya potensi risiko dan tantangan dari kehadiran orang asing, tenaga kerja asing, dan lembaga asing/NGO. Oleh karena itu, rapat koordinasi ini penting dalam merumuskan kebijakan yang tepat dalam menghadapi kegiatan mereka.

“Namun, sekalipun rapat koordinasi ini penting, perlu ditekankan pentingnya menjaga asas keadilan, kebebasan, dan menghormati hak-hak asasi manusia. Penyelenggaraan rapat koordinasi harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi. Selain itu, penting untuk melibatkan pemangku kepentingan yang relevan dan memiliki keahlian dalam hal ini. Melibatkan berbagai pihak dapat memastikan bahwa kebijakan yang diambil berdasarkan informasi yang komprehensif dan mempertimbangkan berbagai perspektif,” jelasnya.

BACA JUGA:   Kedaulatan Pangan Merupakan Wujud Kemampuan Bangsa untuk Mencukupi Kebutuhan

Lebih lanjut, dalam rapat koordinasi ini pemerintah perlu memastikan bahwa kegiatan pemantauan dilakukan dengan tegas dan profesional. Ini tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengekang kebebasan berpendapat atau membatasi akses informasi yang sehat. Dalam hal ini, penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan hak-hak individu yang dilindungi.

“Kesimpulannya, rapat koordinasi pemantauan kegiatan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing, dan Lembaga Asing/NGO di Provinsi Kalimantan Tengah ini merupakan langkah yang penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Namun, langkah ini harus dijalankan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan menghormati hak asasi manusia,” tandasnya. (Hardi)