BNN Intai Selama Tiga Bulan untuk Menciduk Pengedar Sabu Enam Kilogram di Sampit

NACO/BERITASAMPIT - Tino Aji Saputro terdakwa kasus sabu enam kilogram didampingi penasihat hukumnya saat sidang.

SAMPIT – Tino Aji Saputro terdakwa kasus sabu enam kilogram jalani sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Hendra Novriadi, Senin 4 Desember 2023

Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi terungkap, pengedar sabu dengan barang bukti enam kilogram lebih itu diamankan setelah menjadi target operasi selama tiga bulan.

Ismail Saleh dan Eko Wahyu Koncoro petugas BNN Provinsi Kalteng saat jadi saksi mengatakan terdakwa merupakan target operasi mereka dan sudah diintai selama tiga bulan.

Menurut saksi Tino diamankan Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di Jalan Jaya Wijaya No.06 Sampit RT. 058 RW. 20 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Dari terdakwa kami amankan sabu dengan berat 6.436,95 gram,” kata saksi Ismail Saleh.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan transaksi sabu itu awalnya pada Sabtu 8 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh saksi Yudha Afriandi alias Yuda (berkas terpisah) dan memberikan kabar bahwa sabu sebanyak 2 (dua) kilogram akan datang pada besok hari.

BACA JUGA:   Dua Bocah Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Terekam CCTV, Begini Kronologis dan Identitasnya

Minggu 9 Juli 2023 sekitar pukul 09.25 WIB, Yuda kembali menghubungi terdakwa.“Bro, siap-siap sambut buah, diambil aja dulu, siap-siap 2-3 jam lagi,” dalam pesan Yuda kepada Tino.

Selanjutnya sekitar pukul 22.36 WIB, terdakwa kembali dihubungi oleh saksi Yuda dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa nantinya ada orang yang menghubungi terdakwa dan jika diangkat terdakwa disuruh menjawab menggunakan kode bagus.

Tidak lama kemudian seseorang menghubungi terdakwa dan terdakwa menjawab dengan kata bagus, setelah itu orang tersebut mengirimkan alamatnya melalui whatsapp menggunakan sharelock.

Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa pergi ke alamat yang dikirim orang tersebut menggunakan sepeda motor tepatnya di Jalan Ir Soekarno Jalan Trans Sampit-Palangka Raya dan sesampainya di tempat tersebut terdakwa bertemu dengan dua orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor N-Max, lalu terdakwa menghampiri kedua orang tersebut dan mengambil bungkusan plastik warna merah yang didalamnya terdapat plastik warna hitam yang berisi sabu, kemudian terdakwa langsung pulang meninggalkan kedua orang tersebut.

BACA JUGA:   Beasiswa Gerbang Mentaya Tuai Kritik Keras dari Kalangan Mahasiswa

Bahwa kemudian setelah sampai di rumah, terdakwa membuka bungkusan plastik tersebut yang berisi sabu serta melakukan penimbangan, dan setelah ditimbang berat sebanyak 10 kilogram, lalu terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi Yuda dengan mengirimkan foto hasil penimbangan.

“Buanyak, ku kira 1 ato 2,” kata Tino. Lalu Yuda memintanya untuk mengamankan.

Kemudian di keesokan harinya, terdakwa tinggal menunggu perintah dari saksi Yuda untuk melakukan transaksi dan sebelum melakukan transaksi terlebih dahulu sabu sebanyak 10 kilogram yang terbagi dalam 10 paket dengan berat masing-masing sebesar satu kilogram di bagi lagi oleh terdakwa yang dimana satu paket dengan berat satu kilogram dipecah masing-masing menjadi 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) ons.

Hingga akhirnya keduanya diamankan petugas BNN Provinsi Kalteng. “Kami amankan mereka berdasarkan informasi masyarakat dan keduanya memang target operasi kami,” kata saksi menambahkan.

(Naco)