Baru Terima Kiriman Sabu 2,4 Kg Sopir Diciduk Aparat BNN

NACO/BERITA SAMPIT - Budiman alias Budi terdakwa kasus sabu saat sidang.

SAMPIT – Budiman alias Budi yang kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi ditangkap aparat dari BNN Provinsi setelah baru saja menerima sabu dengan berat sekitar 2,4 kilogram.

Undy Pambudi petugas BNN Provinsi saat jadi saksi di persidangan Selasa 5 Desember 2023 mengatakan berawal pada Minggu 16 Juli 2023 sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan Bumi Indah Permai RT. 026 RW. 007 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama rekannya mengamankan terdakwa sehubungan dengan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak tujuh bungkus dengan berat total 2.424,95 gram yang disimpan di dalam rumahnya di ruang tengah samping televisi dalam keadaan dibungkus menggunakan plastik warna hitam.

BACA JUGA:   Warung Penjual Solar Eceran Terbakar, Jago Merah Merambat ke Bengkel

“Saat kami tanya ketika mengamankan terdakwa mengakui bahwa dirinya yang menyimpan bungkusan plastik warna hitam yang berisi barang berupa 2 (dua) bungkus besar kemasan teh cina warna biru muda bertuliskan ZH555 yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, 5 (lima) bungkus sedang narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk F1976, dan 1 (satu) bundel plastik klip bening,” kata saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Hendra Novriadi.

Saat ditanyakan kata saksi terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Achmadi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

BACA JUGA:   Tabrakan dengan Truk, Pengendara Motor di Gunung Mas Luka Parah dan Meninggal di TKP

Terdakwa dijanjikan upah berupa uang apabila semua barang bukti narkotika tersebut telah terjual, di mana terdakwa mendapatkan sabu dengan cara mengambil sendiri di Bundaran Balangan Tugu Perdamaian Sampit yang diarahkan oleh Achmadi.

Dia diperkirakan mengambil paketan plastik warna hitam di atas bak mobil pikap Grand Max warna hitam dan selanjutnya terdakwa membawa ke rumahnya.

“Pengakuan terdakwa dia dapat upah Rp 10 juta,” tandas saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi sidang akhirnya ditunda dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda masih kesempatan penuntut umum untuk menghadirkan saksi kembali.

(Naco)