Bupati Kotim bersama Dandim-Kapolres Keluarkan Surat Edaran Larangan Panen Sawit Secara Tidak Sah

IST/BERITA SAMPIT- Surat Edaran Bersama Bupati, Dandim, dan Polres Kotim, tentang larangan pemanenan, pengangkutan, dan penerimaan TBS secara tidak sah.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Polisi Resort (Polres) Kotim, dan Komando Distrik Militer (Kodim) 1015 Sampit mengeluarkan Surat Edaran Bersama larangan pemanenan, pengangkutan, dan penerimaan tandan buah segar (TBS) secara tidak sah.

Dalam Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan pada 6 Desember 2023 itu Bupati Kotim melarang melakukan Pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara tidak sah.

Melarang pengepul TBS Kelapa Sawit untuk menerima atau membeli TBS Kelapa Sawit dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal perolehan TBS Kelapa Sawit dan diduga TBS Kelapa Sawit tersebut berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.

BACA JUGA:   Tugas Selesai, Gaji PPS di Kotim Menunggak

Melarang mengangkut, menguasai, atau memiliki TBS Kelapa Sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.

Melarang Pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) menerima atau membeli TBS Kelapa Sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.

Adapun sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar aturan tersebut yaitu seluruh pengepul yang menerima atau membeli TBS Kelapa Sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:   Tetap Sehat dan Produktif di hari Tua dengan program JKN

Bagi Masyarkat atau kelompok masyarakat yang tidak mengindahkan larangan, melakukan penjarahan atau pemanenan TBS Kelapa Sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terhadap PKS atau IUP-P Kelapa Sawit Wajib yang tidak mengindahkan larangan tersebut, maka Izinnya akan dievaluasi atau dicabut dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. (Nardi)