Berikut Poin Rapat Kesepakatan Bersama Terkait Larangan Pemanenan, Pengangkutan dan Penerimaan TBS

IST/BERITASAMPIT - Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor saat memperkihatkan hasip tandatangan bersama perihal Surat Edaran Bersama larangan Pemanenan, Pengangkutan dan Penerimaan TBS.

KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menggelar rapat terkait Surat Edaran Bersama tentang larangan pemanenan, pengangkutan dan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kabupaten Seruyan.

Rapat ini dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor membahas perihal Surat Edaran Bersama antara Bupati Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan, Kepala Kepolisian Resort Seruyan, Komandan Komando Distrik Militer 1015 Sampit dan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan.

Adapun kesepakatan bersama tentang larangan pemanenan, pengangkutan dan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah di wilayah Kabupaten Seruyan yakni.

– Larangan melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara tidak sah.

– Melarang Pengepul Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk menerima atau membeli TBS kelapa sawit dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal perolehan TBS kelapa sawit dan diduga TBS tersebut berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.

BACA JUGA:   Bandara Udara Kuala Pembuang Pastikan Siap Layani Pemudik Lebaran 2024

– Melarang Mmengangkut, menguasai atau memiliki Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.

– Melarang Pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan unuk Pengolahan (IUP-P) menerima atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.

Selain larangan ada pula hal-hal yang menjadi sanksi yaitu :

– Seluruh Pengepul Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang menerima atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Ikuti Rapat Inflasi Mingguan dan Gerakan Pangan Murah

– Bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak mengindahkan larangan melakukan penjarahan atau Pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

– Terhadap Pegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) kelapa sawit yang tidak mengindahkan larangan tersebut di atas, maka Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) akan DI-EVALUASI/DICABUT, diberikan sanksi sesuai ketentuan dan Peraturan yang berlaku.

Rapat tersebut turut dihadiri langsung Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto, Perwira Penghubung KODIM 1015 Sampit Mayor Inf Joko Susilo, Pj Sekretaris Daerah dr. Bahrun Abbas, Kepala Badan Kesbangpol Hartasima.