Pemkab Sukamara Terus Upayakan Kuota Penempatan Transmigrasi

Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sukamara, Antin Hastuti

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat terus berupaya untuk mendapat kuota penempatan transmigrasi.

Kepala Bidang Transmigrasi Sukamara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sukamara, Antin Hastuti mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kuota dari Kementerian untuk penempatan transmigrasi di Kabupaten Sukamara.

Antin Hastuti menjelaskan jika sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Sukamara mengharapkan transmigrasi adalah Sisa Daya Tampung (SDT) SP1 Pulau Nibung sebanyak 90 kepala keluarga dan untuk masalah kawasan telah clean and clear.

BACA JUGA:   Sukseskan Program PPTPKH, Pj Bupati Sukamara Siapkan Beberapa Langkah

“Untuk kawasan sudah HPL dan sudah terbit sertifikat lahan tersebut ,dengan status clean & clear sudah layak untuk penempatan transmigrasi dan tahun 2023 ini sudah ada pembangunan jalan dengan jalan lingkungan di fasum dan fasos,” kata Antin Hastuti, Selasa 12 Desember 2023.

Dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Nakertrans setempat telah siap terkait dengan lahan atau lokasi transmigrasi, namun terkait dengan penempatan masih menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga saat ini pihaknya masih menunggu kuota dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Sukamara Buka Musrenbang RKPD

“Jadi kita sudah siap terkait dengan lahan tapi Kemendes PDTT yang berkewenangan untuk penempatan transmigrasi di Sukamara,” terang Antin Hastuti. (enn).