Bawaslu RI Tolak Pengajuan Koreksi KPU Barsel

DEDDY/BERITA SAMPIT: Rahmat Fauzan Azhami Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Barsel.

BUNTOK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menolak pengajuan koreksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dalam hal ini sebagai terlapor terkait temuan pelanggaran administratif pemilu Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB/21.02/XI/2023.

Pengajuan permintaan koreksi tersebut melalui surat Nomor 586/HK.07-SD/6204/2023 Tanggal 04 Desember 2023 yang diterima oleh Bawaslu pada tanggal 4 Desember 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh, Rahmat Fauzan Azhami Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Barsel Kamis, 14 Desember 2023.

Terhadap amar putusan tersebut, Rahmat Fauzan Azhami menyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan mendiskualifikasi bagi calon legislatif yang diloloskan didalam DCT (Daftar Calon Tetap) anggota DPRD Barsel yang telah terbukti sah serta meyakinkan.

“Telah melanggar ketentuan dan peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota atas nama Ashadi Jaya, S.H, Taupik Hidayat, S.T, Drs. Liharfin, M.Si, Ir. Teguh Budi Leiden, M.T, Sri Anita dan Dangsiono,” terangnya.

BACA JUGA:   Fajrurahman Sosok yang Patut Diperhitungkan di Pilkada Kotim

Menurutnya, permintan koreksi terlapor dalam hal ini pihak KPU Barsel, disampaikan dengan harapan Bawaslu RI dapat segera memeriksa dan memutus koreksi ini dengan seadil-adilnya.

“Permintaan koreksi terlapor disampaikan dengan harapan Bawaslu RI dapat segera memeriksa dan memutus koreksi ini dengan seadil-adilnya,” jelasnya.

Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut lanjutnya, Bawaslu RI mengambil kesimpulan pertama Bawaslu berwenang melakukan pemeriksaan terhadap permintaan koreksi yang diajukan oleh KPU Barsel sebagal terlapor.

Kedua penyampaian permintaan koreksi oleh KPU Barsel sebagai terlapor masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.

Ketiga, putusan Bawaslu Barsel Nomor: 001/LP/ADM.PUBWS.KA B/21.02/X l/2023 Tanggal 01 Desember 2023 tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

BACA JUGA:   Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

Mengingat Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi UU, serta peraturan Bawaslu dan Nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran adminlstratif pemillhan umum,” imbuhnya.

Ditambahkannya, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 telah dibacakan putusan koreksi atas permintaan koreksi dengan Nomor 006/KS/ADM.PL/BWSL/00.00/XII/2023 yang disampaikan oleh terlapor atas nama KPU Barsel dengan amar putusan.

“Menyatakan menolak permintaan koreksi, yang diajukan oleh KPU Barsel sebagai terlapor dan menguatkan putusan Bawaslu Barsel Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS.KAB/21.02/XI/2023 tanggal 01 Desember 2023,” pungkas Rahmat Fauzan Azhami. (Deddy)