Kejati Kalteng Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PT PLN

IST/BERITASAMPIT- Kejati Kalteng Undang Mugopal (tengah) saat menggelar press release penetapan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan batu bara PT PLN.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan enam orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN Persero yang berasal dari penambangan di Kalteng tahun 2022.

Keenam tersangka tersebut yakni, RRH Direktur utama PT BIG, DPH perantara PT BIG, BLY manajer area wilayah Kalteng dan Kalsel PT ATQ, TF Manajer PT Geoservises cabang Mojokerto, AM selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan batu bara PT PLN Persero, dan MF Direktur Utama PT Haleyora Powerindo.

“Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng telah menemukan sedikitnya 2 Alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya, sehingga Tim Penyidik Kejati Kalteng menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini,” kata Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal dalam siaran persnya.

Undang Mugopal menjelaskan, pada 31 Desember 2021, Dirut PT PLN Persero mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian  ESDM perihal krisis pasokan batu bara untuk PT PLN dan IPP.

Melalui surat tersebut Dirut PT PLN persero mohon dukungan dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

“Pada 25 April 2022, PT BIG melakukan pengiriman pertama Batu bara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT,” ungkapnya.

PT PLN Persero dengan PT BIG, melakukan penandatanganan perjanjian jual beli batu bara penanganan keadaan darurat atau emergency, dimana, PT PLN diwakili oleh Executive Vice President batu bara PT PLN sedangkan dari PT BIG diwakili oleh Direktur PT BIG pada 26 April 2022.

Namum, sebelum penandatanganan kontrak, pihak PT PLN Persero meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara yang Pertama untuk memastikan spesifikasi batu bara yang disuplai oleh PT. BIG sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT PLN.

“Bahwa RRH Dirut PT BIG dalam surat penawaran mencantumkan spesifikasi gross calorific value (GAR) Batu bara yang akan disuplai ke PT PLN Persero pada angka 4.200 Kcal/Kg dan tetap berkontrak dengan PT PLN Persero,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, meskipun RRH mengetahui spesifikasi Batu bara yang akan disuplai ke PT PLN Persero berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim yang spesifikasinya tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan oleh PT PLN Persero, PT BIG melakukan pengiriman kedua batu bara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT.

BACA JUGA:   Kajati Kalteng: Pra Musrenbang Wadah Merumuskan Rencana Kerja Setiap Satker Kejaksaan Tinggi

Berdasarkan CoA yang diterbitkan oleh PT IBIS Spesifikasi Kalori (GAR) Batubara yang dikirim oleh PT BIG ke PLTU Rembang tahap pertama adalah 3660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap  ke dua adalah 2992 Kcal/Kg.

“Bahwa pembayaran kepada PT BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga karena spesifikasi kalori Batu bara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT PLN Persero,” lanjutnya.

Namum, karena hasil pengujian yang dilakukan baik oleh PT ATQ maupun oleh PT Geoservises telah dikondisikan sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh PT PLN Persero. Maka, pembayaran yang dilakukan oleh PT PLN Persero kepada PT BIG telah mememperkaya RRH sebesar Rp.5.568.313.561 karena telah menerima pembayaran tanpa adanya penyesuaian harga.

“Diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, yang masih dalam penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Kejati Kalteng menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto  Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Syauqi)