Melawan Polisi saat Akan Diamankan, Seorang Spesialis Jambret Dihadiahi Timah Panas

Ist/BERITASAMPIT : AS (26) pelaku penjambret yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Kobar

PANGKALAN BUN – Seorang spesialis penjambret yang sering meresahkan warga Pangkalan Bun berinisial AS (26) berhasil diringkus Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan,sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas, Jumat 15 Desember 2023.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Satreskrim AKP Yoga Panji Prasetyo didampingi Kasi Humas Paidoan Siregar, saat Press Conprence di halaman mako Polres Kobar menjelaskan, bahwa pelaku sudah 4 kali melakukan aksinya, melakukan penjambretan dengan mengendarai sepeda motor dan menargetkan seorang perempuan.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Menerima Penghargaan Inspiring Profesional and Leadership Awards 2024 dari Asean Choise

Salah satu korban yang melapor kepada Polisi bernama Normiyah, Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya selanjutnya diamankan dan di giring ke Polres Kobar untuk dimintai keteranganya.

“Kejadian ini bermula saat korban dan anaknya pulang kerumah sehabis berjualan di Taman Kota. Setelah ditikungan depan Cafe Cofee Tapee jalan Pasanah,ada seseorang yang mengendarai sepeda motor memepet korban dari kiri langsung menarik tas korban warna hitam yang digantung pada stang motor, karena kaget dengan gerakan reflek korban menendang motor pelaku sehingga tas korban sempat terlepas, namun pelaku kembali merampas tas korban sampai putus tali tasnya,” jelas korban.

BACA JUGA:   Aktif Sebagai Bhabinkamtibmas dan Pengurus Masjid, Kapolda Kalteng Beri Kejutan Berangkatkan Umroh Kepada Aiptu Hartono

Akibat kejadian tersebut korban hampir terjatuh dari sepeda motornya dan tangan korban terkilir,sementara pelaku langsung kabur setelah berhasil merampas tas warna hitam milik korban, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.160.000.

“Akibat perbuatan tersebut pelaku AS diancam hukuman 12 tahun penjara dikenakan pasal 365 ayat 2 ke -1 e KUHP,” jelas Kasadreskrim, (rls/Gusti/Man)