Perizinan PT ATA Terancam Dicabut Jika Kabun Plasma Tidak Direalisasikan

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong saat melakukan penutupan akses jalan keluar masuk bagi truk angkutan PT. ATA.

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya Samaya Monong kembali melakukan pertemuan dengan masyarakat dan pihak manajamen dari PT. Archipelago Timur Abadi ( PT. ATA) terkait dengan realisasi kebun plasma 20 persen dari kebun inti. Jika perusahaan tidak merealisasikan plasma tersebut, aktifitas dari perusahaan PT ATA terancam di cabut.

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersama dengan Tim Teknis dan pihak terkait lainnya turun langsung ke areal perkebunan PT. ATA pada tanggal 14 Desember 2023 untuk menutup akses jalan keluar ke arah wilayah Kabupaten Kapuas. Karena lokasi kebun PT. ATA berada di lintas Kabupaten yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Gunung Mas maka perizinannya dikeluarkan oleh pihak Provinsi.

“Pada tanggal 12 Desember 2023, Saya sudah mengirim surat kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mencabut perizinan PT. ATA karena tidak memenuhi kewajibannya terkait kebun plasma untuk masyarakat di sekitar areal perkebunan,”ungkap Jaya Samaya Monong belum lama ini.

“Apabila sampai tanggal 21 Desember 2023 tidak ada keputusan dari Pak Gubernur maka saya selaku Bupati Gunung Mas akan turun ke lapangan bersama Tim Teknis untuk mengambil 20 persen dari lahan inti yang berada di wilayah Kabupaten Gunung Mas untuk diserahkan kepada Masyarakat melalui koperasi,”sambung dia.

Orang nomor satu di Kabupaten Gunung Mas ini berjanji akan membuat surat atau dasar hukum sebagai payung hukum untuk koperasi dan anggotanya agar tidak dianggap melakukan upaya penjarahan di kebun milik perusahaan.

BACA JUGA:   Polres Gunung Mas Kembali Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

“Melalui tindakan ini, saya berharap kesadaran akan hak masyarakat untuk memperoleh plasma 20 persen dari lahan kebun inti perusahaan semakin meningkat. Semua pihak harus memastikan bahwa kewajiban ini dapat dilaksanakan dengan baik, dan hak-hak masyarakat tetap terjaga dengan baik pula,”sebutnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas telah beberapa kali meminta perusahaan untuk memenuhi kewajibannya tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari perusahaan terkait realisasi kebun plasma untuk masyarakat.

“Maka saat ini kami dari pemerintah daerah bersama masyarakat di empat desa, yaitu Desa Teluk Nyatu, Hurung Bunut, Tewang Pajangan dan Petak Bahandang untuk menutup akses jalan keluar masuk truk angkutan PT ATA di empat titik jalan dengan membuat portal permanen. Di pos pantau yang didirikan di empat titik ini, para anggota Satpol PP berjaga dan melakukan patroli keliling untuk memastikan situasi tetap aman,” bebernya.

Terpisah Manager SSL PT. ATA Koes Hermawan Bramasto menyampaikan bahwa, perusahaan akan berkomitmen dan memenuhi regulasi- regulasi yang ada, khususnya terkait peraturan tentang fasilitas kebun masyarakat minimal 20 persen sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:   Pemkab Gunung Mas Gelar Bimtek Inovasi Daerah

“kami dari pihak PT. ATA telah memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat untuk empat desa yaitu Desa Petak Bahandang, Teluk Nyatu, Hurung Bunut dan Tewang Pajangan, dimana telah terealisasi -/+ 35 persen dari areal yang sudah diusahakan. Hal ini sudah melebihi dari Permentan No. 98 tahun 2013,” kata dia.

Disebutkannya, bagi hasil kebun masyarakat Sisa hasil usaha (SHU), Sisa Hasil Kebun (SHK) sudah di mulai sejak tahun 2016. Dimana berdasarkan regulasi terkait TMKH bahwa PT ATA saat ini dalam proses pembangunan kebun masyarakat sebagai tambahan untuk kebun masyarakat sekitar.

“Realisasi saat ini +/- 200 hektar dan sampai dengan saat ini masih akan terus berlanjut untuk dilakukan pembangunan kebun masyarakat itu,” kata Koes Hermawan Bramasto.

Menanggapi atas pemberhentian operasional PT ATA yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, akan sangat merugikan karyawan yang bekerja di PT ATA. Total karyawan 1.700 karyawan yang juga banyak berasal dari masyarakat sekitar.

“Penghentian operasional kebun juga akan berimbas terhadap kebun-kebun masyarakat yang ada dan akan berpengaruh terhadap pendapatan anggota koperasi, kami juga sudah konsultasikan kepada Dirjenbun dan sudah mendapatkan surat tanggapan dari Dirjenbun,” ujarnya. (Ale)