Tujuh Poin Hasil Mediasi Ahli Waris Makam dengan PT BPP

JIMMY/BERITA SAMPIT - Perwakilan ahli waris Alm Mitai saat membacakan hasil mediasi.

SAMPIT – Mediasi yang digelar antar ahli waris makam Alm Mitai dengan PT Baratama Putra Perkasa (BPP) Sinarmas Foresty hanya menemukan jalan buntu meski sempat terjadi perdebatan alot diantara dua belah pihak.

Adapun hasil mediasi itu dirasa oleh para pihak ahli waris tidak sesuai dengan tuntutan awal mereka yakni memperbaiki perusakan hingga ganti rugi lahan makam yang digarap untuk dibangun pelabuhan.

Sementara itu hasil mediasi yang tertulis dalam berita acara bahwa ahli waris dari keluarga Mitai menuntut kepada perusahaan PT Baratama Putra Perkasa atas dugaan perusakan makam yang berada di Desa Parebok.

Kedua, perusahaan menyampaikan bahwasanya lahan yang dibuka sudah dilakukan jual beli secara sah dari saudara Muslih dengan akta jual beli dihadapan notaris. Pada saat pembelian dengan penjual, perusahaan sebagai pembeli tidak mengetahui bahwasanya terdapat kuburan di atas lahan tersebut.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

Ketiga, sudah dilakukan sosialisasi di Desa Parebok sebelum alat masuk untuk mengerjakan areal Logpond dan tidak ada informasi terkait adanya kuburan di areal tersebut oleh masyarakat. Bahkan sebelum pekerjaan dimulai perusahaan sudah memberikan bantuan kepada masyarakat Desa Parebok berupa perbaikan jalan Desa.

Keempat, dari ahli waris menyampaikan bahwa terdapat 4 titik kuburan yang rusak dugaan akibat adanya operasional pembukaan lahan oleh perusahaan.

BACA JUGA:   Ketua BEM STIH Sampit Ungkap Kriteria Calon Bupati Kotim Dari Sudut Pandang Mahasiswa

Lima, perusahaan meminta untuk dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Kotim yang dihadiri oleh ahli waris keluarga Mitai, Perusahaan dan Pihak penjual (Muslih) pada Selasa 19 Desember 2023 Pukul 13.00 WIB.

Enam, ahli waris Mitai tetap akan bertahan di depan kantor PT BPP selama proses mediasi difasilitasi oleh Pemkab. Namun saran dari pihak kemanan Polres Kotim demi keamanan bersama meminta agar massa dapat kembali ke rumah dan tidak bermalam.

Ketujuh, para pihak termasuk Muslih, ahli waris Mitai serta pihak Perusahaan PT BPP harus hadir pada mediasi selanjutnya yang akan diadakan.

(Jimmy)