Bawaslu Diminta Tegas, Buka Hasil Investigasi Data Pemilih Fiktif di Kelurahan Ketapang Kotim

IST/BERITA SAMPIT - Eka Sazli

SAMPIT – Tidak dibukanya data hasil investigasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim) terkait adanya dugaan daftar pemilih fiktif di Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan diserahkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menuai komentar dari mantan Komisioner Bawaslu Kotim Eka Sazli.

“Iya memang betul kewenangan untuk memutuskan dugaan pelanggaran tersebut adalah Bawaslu Provinsi, karena laporan ditujukan ke Bawaslu Provinsi,” kata Sazli, Rabu 20 Desember 2023.

Kemudian Sazli meminta agar Bawaslu membuka selebar-lebarnya hasil dari penanganan pelanggaran tersebut dengan memperhatikan azas keterbukaan informasi publik, karena ia menilai hal ini masalah serius.

Ia menyampaikan karena locus delicty di Kotim maka Bawaslu Provinsi minta bantuan Bawaslu Kotim untuk melakukan penelusuran.

“Tetapi yang menjadi pertanyaan kok penanganannya lama, Bawaslu diminta untuk profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” tegasnya.

BACA JUGA:   Namanya Masuk Bursa Calon Bupati Kotim,  Siyono: Saya Berdoa Harati Dua Periode

Bawaslu adalah satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan untuk mengungkap masalah tersebut, Bawaslu harus mampu untuk mengungkap persoalan ini.

Dengan keterampilan yang sudah diberikan kepada komisioner Bawaslu melalui diklat, tidak ada alasan tidak bisa bekerja.

Semuanya telah mereka dapatkan dalam pusat pendidikan dan pelatihan penanganan pelanggaran, semoga hal ini tidak menjadi bola salju yang semakin lama semakin besar. Kemudian diminta kepada Bawaslu untuk fokus dalam hal pengawasan dan pencegahannya.

“Karena itu adalah tugas utama Bawaslu, jangan hanya diam menunggu laporan saja, tetapi tetap profesional dalam melakukan tugas-tugas pengawasan,” ujarnya.

Diberitakan data hasil investigasi Tim Bawaslu Kabupaten Kotim terkait dugaan penggelembungan suara daftar pemilih tetap (DPT) di Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang tidak di buka ke publik karena ada instruksi.

BACA JUGA:   Polsek Baamang Diminta Tegas Tangani Laporan Pungli Parkir SPBU KM 8 Tjilik Riwut

Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir menyampaikan alasannya karena tidak bisa menyampaikan hasil investigasi timnya ke publik karena ada instruksi langsung Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami diintruksikan untuk tidak menginformasikan data hasil investigasi karena info yang dikecualikan,” ujarnya, Selasa 19 Desember 2023.

Sebelumnnya salah satu warga Sampit, Achmad Yani melaporkan adanya dugaan ribuan data DPT fiktif yang berada di Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Kotim.

Ia menemukan adanya kejanggalan DPT yang fantastis yakni sebanyak 4582 DPT, sementara dari hasil investigasinya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotim, jumlah warga di RT 31 yang wajib KTP hanya berjumlah 660 orang. (Nardi)